19 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Alami Gangguan Kesehatan Serius

PMI-malaysia-tiba-di-dumai.jpg
Pemulangan PMI dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, DUMAI – Sebanyak 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia lewat Riau. Mereka tiba di Pelabuhan Dumai, Sabtu, 3 Januari 2026,  lalu.

Dari jumlah tersebut, satu orang PMI diketahui mengalami gangguan kesehatan serius dan langsung mendapat penanganan awal setibanya di tanah air.

Pemulangan para PMI tersebut difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai, sebagai tindak lanjut surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait deportasi PMI dari DTI Kemayan, Pahang, Malaysia.

Setibanya di pelabuhan Dumai, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi Dumai serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, pemeriksaan kesehatan menjadi perhatian utama karena kondisi para PMI yang baru tiba dari luar negeri, terlebih sebagian di antaranya bekerja secara non prosedural.


“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat satu orang PMI yang diketahui mengidap penyakit HIV. Yang bersangkutan dalam kondisi stabil dan tetap kami fasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya dengan pendampingan,” ujar Fanny, Senin, 5 Januari 2026.

Selain pemeriksaan kesehatan, P4MI Kota Dumai juga melakukan pendampingan kepada para PMI untuk registrasi IMEI di Bea Cukai serta memberikan layanan pendataan, pelindungan, dan fasilitasi lainnya.

Selanjutnya, seluruh PMI dibawa ke Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai untuk menjalani pendataan lanjutan, mendapatkan layanan pelindungan, serta menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, para PMI juga diberikan pengarahan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural, serta penjelasan tentang kehadiran negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam memberikan layanan dan pelindungan kepada PMI.

Dari 19 PMI yang dipulangkan, 16 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan. Mayoritas berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berjumlah 7 orang, disusul Aceh 3 orang, kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan masing-masing 2 orang. Lalu Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah masing-masing 1 orang.