Relokasi Warga TNTN di Desa Pesikaian Ditolak, Zulhendri: Itu Tanah Ulayat

Anggota-DPRD-Provinsi-Riau-Zulhendri.jpg
Anggota DPRD Provinsi Riau, Zulhendri (Dok. DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan menolak rencana relokasi warga dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke desa tersebut.

Penolakan ini dibenarkan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Indragiri Hulu (Inhu)-Kuansing, Zulhendri, Minggu 28 Desember 2025. Ia menjelaskan, sesuai aspirasi warga yang disampaikan langsung kepadanya, penolakan ini dikarenakan relokasi warga tersebut tidak melibatkan dan mempertimbangkan persetujuan warga setempat. 

Ia menjelaskan, warga juga menolak karena lahan yang ditunjuk sebagai lokasi relokasi adalah Tanah Ulayat yang dikerjasamakan dengan PTPN dengan pembagian hasil 60 persen bagi PTPN dan 40 persen bagi masyarakat.

"Rencananya, sebagian dari 60 persen lahan yang dikelola oleh PTPN itu akan menjadi lokasi relokasi warga TNTN, yang luasnya sekitar 634 ha. Warga menolak karena itu riwayatnya adalah lahan Ulayat bukan utuh HGU pemerintah," ujarnya.


Menurutnya, Pemerintah Pusat kemungkinan menganggap bahwa lahan yang dikelola PTPN itu adalah HGU penuh. 

"Padahal itu tanah ulayat yang sejak awal dikelola bersama PTPN. Karena itu masyarakat menolak," tegasnya.

Terkait aspirasi dari warga Desa Pesikaian ini, Zulhendri mengatakan pihaknya sudah menampung dan akan menyuarakan aspirasi dari warganya tersebut.