Sanksi Berat Menanti Dua Oknum TNI "Koboi" Usai Lepaskan Tembakan di Pekanbaru

penembakan2.jpg
Ilustrasi penembakan/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga profesionalitas institusi. Menanggapi insiden penembakan yang melibatkan anggotanya di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pihak Kodam menegaskan tidak akan ada toleransi bagi prajurit yang melanggar aturan.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIX/TT, Letkol MF Rangkuti, memastikan bahwa proses hukum terhadap dua oknum TNI yang terlibat dalam aksi "koboi" jalanan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kami tidak menutupi. Kalau memang bersalah, akan kami tindak tegas. Masyarakat tidak perlu ragu dengan komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya kepada anggota kami sendiri," tegasnya, Kamis, 25 Desember 2025.

Letkol MF Rangkuti menyatakan bahwa kedua oknum tersebut berasal dari Kompi Kavaleri (Kikav) 6 Rajawali Bhakti Tama. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan.

"Ada dua orang anggota dari Kikav 6 Rajawali Bhakti Tama. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan oleh unsur Intel dan Pomdam," ujarnya.


Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan keseriusan TNI dalam menangani kasus ini. Menurutnya, supremasi hukum adalah panglima tertinggi di lingkungan Kodam XIX/TT.

"Kalau bersalah, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan dilindungi," lanjut Letkol MF Rangkuti.

Insiden yang terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 itu sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh Kombes Pol Manang Soebeti. Video yang memperlihatkan cekcok hingga letusan tembakan tersebut sempat memicu kekhawatiran publik karena awalnya diduga dilakukan oleh kelompok debt collector.

Belakangan pihak Kodam mengungkap identitas pelaku dan memastikan bahwa setiap pelanggaran disiplin maupun pidana akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku.

Hingga saat ini,  Kodam XIX/TT masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Pomdam XIX/TT untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum tersebut. 

Letkol MF Rangkuti berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum.