RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mangkir dari jadwal pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Febrie dipanggil untuk memberi keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang yang berada di rumahnya, kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Belum (belum hadir)," kata Rudi, dikutip dari Suara.com.
Rudi menjelaskan, berdasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai asing ini, status Febrie Adriansyah masih sebagai saksi.
Namun, Rudi menegaskan bahwa jika Febrie tidak dapat menghadiri pemanggilan kedua, maka pihak penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa.
"Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil gak datang silahkan, panggilan kedua gak datang, penyidik memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," tegas Rudi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie, Sentul Bogor.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Perkara ini, lanjut Anang, bakal diusut oleh tim sembilan jaksa senior. Penunjukan jaksa senior ini dilakukan untuk menghindari resistensi.
Meski telah menjadi tersangka dalam sprindik dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri, dalam sprindik terbaru ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi.
Penyidik, kata Anang mulai melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi guna meminta keterangan. Keempat orang tersebut termasuk Febrie dan Don Ritto. Kemudian saksi lainnya berinisial NH dan TS serta seorang ahli TPPU.
Namun dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli kemarin, Febrie dan seorang saksi berinisial NH tidak dapat memenuhi panggilan.

