RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru bersama PT Lippo Karawaci Tbk guna mengisi masa transisi pengelolaan hotel. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada 2025 oleh Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Marlo Budiman, dan Direktur Marshal Martinus T.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis PT SPR di bawah kepemimpinan Ida Yulita Susanti yang baru dikukuhkan sebagai Direktur PT SPR pada 21 Agustus 2025. Dalam waktu kurang dari empat bulan, Ida langsung bergerak cepat menyelesaikan proses transisi pengelolaan aset strategis daerah tersebut dan tugas-tugas lainnya.
“Perjanjian kerja sama ini kami lakukan untuk mengisi kekosongan dalam masa transisi pengelolaan hotel, sambil menyiapkan skema kerja sama jangka panjang yang lebih optimal bagi PT SPR dan daerah,” ujar Ida Yulita Susanti.
Sebelumnya, PT SPR menjalin kerja sama pengelolaan hotel dengan Hotel Prapatan. Kontrak kerja sama tersebut akan berakhir pada 2 Januari 2026. Menyikapi hal itu, manajemen PT SPR langsung menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar operasional hotel tetap berjalan tanpa gangguan.
Ida mengungkapkan, setelah resmi menjabat, pada 1 September 2025 pihaknya langsung membentuk tim peralihan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru. Tim ini bertugas menyiapkan seluruh proses administrasi, hukum, dan bisnis dalam rangka pengakhiran kerja sama lama sekaligus menyiapkan pola kerja sama baru.
“Begitu saya dikukuhkan, kami langsung membentuk tim peralihan agar proses alih kelola berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan BUMD,” tegasnya.
Ke depan, PT SPR akan menggunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dalam pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru. Skema ini dinilai lebih memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, serta nilai tambah bagi perusahaan daerah.
Dalam proses pengakhiran kerja sama, PT SPR juga menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menghitung nilai aset serta melakukan reviu kelayakan bisnis. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan BUMD tidak dirugikan.
“Kami melibatkan DJKN untuk menghitung nilai aset dan mereviu kelayakan bisnis. Ini penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berbasis data dan melindungi kepentingan PT SPR,” jelas Ida.
Lebih lanjut, Ida Yulita Susanti menyebutkan, dalam konsep kerja sama ke depan, calon mitra pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru akan diwajibkan melakukan investasi sekitar Rp50 miliar. Investasi tersebut difokuskan pada renovasi dan peningkatan kelayakan hotel sesuai proposal yang telah disusun PT SPR.
“Target kami, Hotel Aryaduta Pekanbaru akan tampil dengan wajah baru, konsep kekinian dan modern, sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung serta meningkatkan daya saing hotel,” ujarnya.
PT SPR sendiri merupakan pemilik sah lahan seluas 21.370 meter persegi di Jalan Diponegoro Nomor 34, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, tempat Hotel Aryaduta Pekanbaru berdiri. Melalui langkah cepat ini, PT SPR menegaskan komitmennya dalam mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi daerah.

