RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp400 juta usai melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto pada 18 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 22 Desember 2025 menuturkan, uang tunai yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi, dikutip dari ANTARA.
Tak hanya uang tunai, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dari upaya penggeledahan tersebut.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen,” terang Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (ANTARA)

