Tolak HGU, Mahasiswa Desak BPN Riau Tetapkan Lahan PT Salim Ivomas Jadi Tanah Negara

Mahasiswa-serahkan-tuntuan-ke-bpn.jpg
Mahasiswa menyerahkan surat rekomendasi berisi sejumlah tuntutan kepada BPN Riau. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir–Pekanbaru (HIPEMAROHI-PKU) menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu, 17 Desember 2025.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama yang dinilai telah berakhir sejak Desember 2023.

Para mahasiswa menegaskan bahwa berakhirnya masa HGU tersebut secara otomatis menghapus dasar hukum perusahaan untuk tetap menguasai dan mengelola lahan perkebunan dimaksud. 

Mereka menuntut agar lahan eks HGU PT Salim Ivomas Pratama ditetapkan sebagai tanah negara.

Koordinator lapangan aksi, Adi Syahputra, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Rokan Hilir, menegaskan bahwa sikap mahasiswa sangat jelas dan tegas menolak segala bentuk perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama. Menurutnya, penolakan tersebut berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara hukum, HGU PT Salim Ivomas Pratama telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/HGU/1988 tertanggal 6 Februari 1988," ujar Adi dalam orasinya, Rabu, 17 Desember 2025.

"Jika masa HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara," tegasnya.

Adi juga mengutip ketentuan Pasal 36 hingga Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa tanah bekas HGU yang tidak diperpanjang dapat dijadikan sebagai objek Reforma Agraria atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Mahasiswa mendesak BPN Riau untuk secara resmi menyatakan bahwa HGU PT Salim Ivomas Pratama telah berakhir dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.


"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah bekas HGU yang tidak diperpanjang dapat dialokasikan sebagai objek Reforma Agraria," kata dia.

"Untuk itu kami menuntut BPN secara terbuka dan resmi menyatakan bahwa HGU PT Salim Ivomas Pratama telah berakhir, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Massa juga mendorong agar pemerintah dan masyarakat bersama-sama menjaga aset negara tersebut dari potensi penguasaan ilegal oleh pihak-pihak tertentu. 

Mereka berharap, lahan eks HGU tersebut nantinya dapat dialokasikan sebagai TORA, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Balai Jaya dan wilayah sekitarnya di Kabupaten Rokan Hilir.

Mahasiswa juga menyoroti masih beroperasinya aktivitas perusahaan, termasuk tiga unit pabrik kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama, meskipun izin HGU dinilai telah berakhir. Menurut Adi, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.

Mereka meminta BPN menerbitkan surat peringatan serta merekomendasikan sanksi penertiban atau tindakan hukum yang tegas.

"Operasional perusahaan dan pabrik yang tetap berjalan tanpa dasar HGU yang sah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 18 Tahun 2021. Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat," tegas Adi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerahkan surat rekomendasi berisi sejumlah tuntutan kepada pihak BPN Riau. Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) BPN Riau, Bambang Prasongko, yang hadir mewakili pimpinan.

"Ketua BPN Riau saat ini berhalangan hadir. Namun kami mewakili dan telah menerima surat rekomendasi dari rekan-rekan mahasiswa. Seluruh aspirasi dan tuntutan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bambang Prasongko di hadapan massa aksi.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan sikap dan keputusan resmi dari BPN terkait status lahan eks HGU PT Salim Ivomas Pratama.