RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menerapkan mekanisme fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dalam pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat kualitas kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Kebijakan tersebut dianggap sejalan dengan prinsip good governance serta upaya peningkatan tata kelola pemerintahan lokal.
Pakar Politik Universitas Islam Riau (UIR), Agung Wicaksono, menilai penerapan uji kelayakan merupakan instrumen penting untuk memastikan calon RT dan RW memiliki kelayakan dari sisi moral, administratif, dan sosial sebelum dipilih oleh masyarakat.
Menurut Agung, peran RT dan RW saat ini tidak lagi sebatas simbol sosial di lingkungan masyarakat. Ia menyebut RT/RW telah memiliki fungsi strategis, mulai dari pelayanan administrasi warga, penyelesaian persoalan sosial, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Sehingga, kata dia, dibutuhkan figur pemimpin lingkungan yang memiliki kapasitas dasar dan integritas yang memadai.
“Dari perspektif tata kelola pemerintahan lokal, kebijakan ini merupakan langkah progresif. Fit and proper test menjadi instrumen awal untuk memastikan kelayakan calon secara moral, administratif, dan sosial,” ujar Agung, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menegaskan, penerapan uji kelayakan tersebut tidak menghilangkan prinsip musyawarah yang selama ini menjadi ruh dalam pemilihan RT dan RW. Masyarakat tetap memegang peran utama dalam menentukan pilihan, sementara fit and proper test berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal.
“Musyawarah tetap berjalan. Warga tetap menentukan siapa yang dipercaya. Uji kelayakan ini hanya memastikan bahwa pilihan warga berada pada kandidat yang memenuhi standar dasar,” jelasnya.
Agung menilai, selama pelaksanaan fit and proper test dilakukan secara transparan, objektif, serta menggunakan kriteria yang sederhana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka kebijakan tersebut tidak akan melemahkan demokrasi lokal. Sebaliknya, mekanisme ini justru berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat paling bawah.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat tanpa mencabut hak partisipasi warga. Di sinilah keseimbangan antara demokrasi partisipatif dan prinsip good governance dapat diwujudkan secara nyata,” pungkasnya.
Pemko Pekanbaru menetapkan mekanisme fit and proper test dalam pemilihan RT dan RW serentak sebagai bagian dari upaya penataan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.
Meski sempat menuai beragam tanggapan dari masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan RT dan RW terpilih benar-benar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

