RIAU ONLINE, PEKANBARU – Mantan pegawai salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, Novianty Faisal, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah penyidik Polda Riau melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu, 17 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut.
"Benar, hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka atas nama saudari NF dari penyidik Polda Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Adhi.
Usai menerima pelimpahan, Tim JPU langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Novianty Faisal. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Setelah tahap II, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Adhi.
Lebih lanjut, Adhi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan seluruh administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka NF akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," pungkasnya.

