Polda Riau Buru Pelaku Pengrusakan Fasilitas TNTN, Kerugian Capai Ratusan Juta

Perusakan-fasilitas-TNTN.jpg
Pengrusakan fasilitas di TNTN. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah warga melakukan perusakan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Dusun Kenayan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aksi perusakan Pos Satgas TNTN dan plang pintu masuk tersebut viral di media sosial.

Atas perusakan itu anggota Satgas TNTN melaporkan kejadian ini ke Polda Riau dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menangani laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap Pos Satgas di Dusun Kenayan, Kabupaten Pelalawan. 

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan memastikan proses penegakan hukum tengah berjalan. 

"Laporan sudah diterima secara resmi. Penyidik Ditreskrimum sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat," ujar Kombes Asep dalam keterangan resminya, Kamis, 27 November 2025.

"Saya tegaskan, tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Asep dalam rilisnya, 

Lanjut Asep, berdasarkan keterangan awal dari pelapor, insiden terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu pelapor dan anggota Satgas TNTN tengah berada di Poskotis Kenayang untuk menjalankan tugas pengamanan kawasan konservasi.


Tiba-tiba sekelompok massa yang diduga dipimpin oleh JS dan kawan-kawan mendatangi pos, menuntut petugas meninggalkan lokasi dalam waktu satu jam. 

Anggota Satgas menolak dan bertahan di lokasi sesuai surat perintah tugas. Sementara itu, massa semakin banyak dan suasana memanas hingga berujung pada aksi pembongkaran serta pengrusakan fasilitas.

Fasilitas yang dirusak meliputi lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos. 

Aksi serupa kemudian berlanjut ke Pos 2 Kenayan, termasuk merusak portal, plang, gapura selamat datang, dan mengangkut barang menggunakan truk. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.

Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan pengrusakan terhadap fasilitas negara, terlebih yang berada dalam kawasan konservasi, merupakan pelanggaran serius.

"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Negara hadir untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dan Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang.

Penyidik juga sedang mendalami motif, pola mobilisasi massa, serta mengumpulkan seluruh rekaman video dan bukti digital yang beredar di media sosial.