Sederet Kasus Korupsi KUR BRI dan BNI di Riau, Ratusan Miliar Rupiah Uang Hilang

Ilustrasi-KUR.jpg
Ilustrasi KUR (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Deretan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencoreng citra lembaga perbankan nasional.

Pada periode 2024-2025, Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengungkap kasus besar korupsi KUR di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik di BRI maupun di BNI.

Kasus ini melibatkan mantan pegawai bank serta pihak eksternal yang memicu kerugian negara hingga ratusan miliar.

Korupsi dana yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro ini terungkap melalui investigasi mendalam bersama audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan catatan RIAU ONLINE, sejumlah kasus korupsi KUR di bank berplat merah terjadi di Riau.

1.  KUR Fiktif di BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu

Kasus pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu Cabang Tuanku Tambusai. Mantri Kredit KUR, Rahmat Hidayat (RH), ditetapkan tersangka karena menyalurkan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada 22 debitur fiktif pada 2019–2020 menggunakan data dan identitas palsu.

RH bekerja sama dengan oknum pengacara, Renita, yang bertugas mengumpulkan identitas palsu untuk mengejar target penyaluran kredit. Kerugian negara dari aksi ini mencapai Rp542 juta. Keduanya telah divonis pada Juni 2025 dengan hukuman 3 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti.


2. Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di BRI Cabang Pelalawan 

Kasus serupa kembali mengguncang BRI Cabang Pelalawan pada Oktober 2025. Mantan Marketing Kredit berinisial LF dan pihak ketiga, RA, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp7,975 miliar. 

Modusnya sama, penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan Kupedes Rakyat (KUPRA) melalui pemalsuan data debitur dan dokumen yang direkayasa selama Januari hingga Agustus 2024. 

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung di Polda Riau dan menjerat kedua pelaku dengan UU Tipikor.

3. Korupsi KUR BNI di Riau, Libatkan Pejabat dan Pimpinan Bank

Di BNI, kasus yang ditangani Polda Riau dan Kejari Kampar mengungkap kerugian yang jauh lebih masif. Pada April 2024, Polda Riau memenangkan praperadilan untuk melanjutkan penyidikan terhadap mantan pegawai BNI KCP OBO Bengkalis berinisial Eko Ruswidyanto, yang diduga merugikan negara Rp46,6 miliar dalam penyaluran KUR 2020–2022.

4. Korupsi KUR BNI Bangkinang

Puncaknya, korupsi KUR besar terjadi di BNI KCP Bangkinang. Setelah penyelidikan panjang, pada Mei 2025 Kejari Kampar menetapkan lima jajaran BNI, termasuk Pimpinan Cabang berinisial AH, sebagai tersangka.

Kemudian Penyelia Pemasaran 2017–2023 UB (52), AP (36) selaku Analis Kredit 2021–2023, Analis Standar 2020–2024 berinisial SA (37), dan  FP (33) selaku Asisten Analis Kredit 2021–2024.

Mereka didakwa menciptakan sekitar 700–800 debitur fiktif menggunakan SKT palsu dan dokumen usaha yang tidak ada, dengan kerugian awal Rp60 miliar. Kasus ini kemudian mengungkap dugaan keterlibatan pihak eksternal, termasuk Irwan Saputra, Anggota DPRD Kampar.

Dalam sidang yang dimulai November 2025, JPU menyebut penyimpangan terjadi pada pencairan kepada 692 debitur yang tidak tepat sasaran, dari total penyaluran Rp124,5 miliar. Audit BPKP Riau memastikan total kerugian negara dari kasus BNI Bangkinang mencapai Rp72.828.004.697. 

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras akan perlunya pengawasan dan integritas yang lebih ketat dalam menyalurkan program bantuan ekonomi negara.

Program KUR sejatinya merupakan upaya negara membantu pelaku usaha kecil meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, penyalahgunaan wewenang pada jaringan perbankan justru menggerogoti kepercayaan publik.

Kasus korupsi KUR di Riau menjadi potret gelap penyimpangan birokrasi dan lembaga keuangan, sekaligus peringatan bahwa pengawasan dan integritas harus diperkuat.