Libatkan Anggota Dewan, Modus KUR BNI Rugikan Negara Rp72,8 M Lewat Pinjaman Fiktif

Ilustrasi-korupsi2.jpg
Ilustrasi korupsi (kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Kantor Cabang Pembantu Bangkinang kini mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Kejaksaan Negeri Kampar memastikan kerugian negara dalam kasus ini membengkak fantastis, mencapai Rp72,8 miliar dari total penyaluran KUR yang bermasalah selama periode 2021–2023. 

Sebanyak lima oknum pegawai BNI, termasuk Pimpinan Cabang, Analis Kredit, dan Penyelia Pemasaran, kini menjadi terdakwa utama dalam perkara yang melibatkan dana rakyat ini.

Mereka adalah Andika Habli selaku Pimpinan Cabang 2021–2025, Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran 2021–2023, Adim Pambudhi Moulwi Diapari selaku Analis Kredit Standar 2021–2023, Saspianto Akmal selaku Analis Kredit 2020–sekarang, dan Fendra Pratama yang merupakan Asisten Kredit Standar 2021–2024.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Zhafira Syarafina pada Jumat, 14 November 2025, mengungkap adanya kerja sama gelap antara para terdakwa dengan Irwan Saputra, seorang nasabah prioritas BNI sekaligus Anggota DPRD Kampar dari PAN.

"Menyalurkan KUR pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan bekerja sama dengan Irwan Saputra selaku nasabah prioritas," bunyi dakwaan dari laman resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, dikutip Selasa, 25 November 2025.


Irwan Saputra disebut bertugas mengumpulkan calon debitur yang tidak memenuhi syarat KUR. Modus operandi yang diterapkan yakni menyalurkan kredit kepada pihak yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). 

Penyaluran dilakukan tanpa prosedur wajib, seperti validasi lapangan terhadap calon debitur maupun objek jaminan yang diajukan. Sementara dokumen pendukung dibuat hanya sebagai formalitas

Selama kurun waktu 2021 hingga 2023, teridentifikasi 692 nama calon debitur fiktif yang diusulkan oleh Unsiska, Fendra, Adim, dan Saspianto. Pimpinan BNI KCP Bangkinang, Andika, kemudian menyetujui usulan ini, yang membuat total penyaluran mencapai Rp69,2 miliar. 

Kejanggalan makin terlihat karena banyak transaksi pencairan dan penyetoran angsuran berlangsung tanpa kehadiran debitur. 

Total, bank menyalurkan KUR kepada 985 debitur senilai Rp124.585.000.000, dengan plafon Rp50 juta hingga Rp500 juta per debitur.

Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari 692 debitur yang melanggar ketentuan itu mencapai angka final Rp72.828.004.697. 

Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, karena dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.