Sengketa Tanah di Selatpanjang Memanas dan Berujung Laporan Polisi

Kuasa-Hukum-Herdi-Moses-Adi.jpg
Kuasa Hukum Herdi, Moses Adi (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sengketa tanah antara dua warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, semakin memanas hingga berujung pada saling lapor ke Polda Riau. 

Dua nama yang terlibat ialah Eramzi (58) dan Herdi alias Aguan, yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas sebidang kebun sagu seluas sekitar 20 hektare.

Perselisihan ini mencuat setelah Eramzi menuduh Herdi telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan menyebutnya sebagai mafia tanah. Merasa dirugikan, Herdi kemudian melaporkan balik Eramzi.

Di sisi lain, setelah menjalani proses hukum, Eramzi tetap bersikeras bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh kelompok yang ia sebut mafia tanah.

Kuasa hukum Herdi alias Aguan, Moses Adi, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan Eramzi tidak berdasar.

"Klien kami disebut merampas tanah orang, yakni warga bernama Eramzi, dan bahkan disebut mafia tanah. Itu sangat tidak benar," tegas Moses, Senin. 24 November 2025.

Menurut Moses, persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2000 antara Herdi dan seorang warga bernama Agusnimar, yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Kebun sagu itu dijual langsung oleh Agusnimar kepada Pak Herdi. Setelah dibeli, Pak Herdi mengelola dan memanen kebun itu selama lebih dari 10 tahun tanpa ada masalah. Namun, tiba-tiba adiknya, Eramzi, mengklaim tanah yang sudah dijual tersebut," jelasnya.

Moses menyebut, meskipun bersaudara, Eramzi memiliki tanah lain di lokasi berbeda.


"Eramzi memang adik Agusnimar, tapi dia punya tanah sendiri, bukan tanah yang sudah dijual ke Pak Herdi. Meski begitu, dia tetap memanen dan masuk ke lahan klien kami. Itu yang akhirnya membuatnya dilaporkan," katanya.

Atas dugaan pencurian batang sagu, Eramzi sempat diproses hukum dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kini ia telah bebas.

Usai keluar dari penjara, Eramzi kemudian melaporkan balik Herdi atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada SKGR.

"Seolah-olah klien kami merebut hak orang. Padahal almarhum Agusnimar sendiri sudah mengakui tanah itu dijual. Kalau mau menuntut, mestinya ke Agusnimar. Karena beliau sudah wafat, istrinya masih hidup dan mengetahui transaksi itu," tambah Moses.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah istri Eramzi, Norma (50), nekat menghadang Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat kunjungan kerja ke Selatpanjang.

Norma datang seorang diri ke SMA Negeri 3 Selatpanjang pada 18 November 2025. Dengan tangan bergetar, ia menunggu Kapolda di gerbang sekolah sambil membawa fotokopi laporan polisi.

“Saya menunggu Pak Kapolda sejak pagi. Begitu beliau mau naik mobil, saya langsung maju dan menyerahkan surat laporan. Saya bilang, ‘Tolong Pak, suami saya jadi korban mafia tanah.’ Pak Kapolda ambil surat itu," cerita Norma.

Ia mengaku gugup, namun lega karena Kapolda mau menerima langsung berkas tersebut.

"Saya sangat gugup, tapi bersyukur karena Pak Kapolda mau menanggapi saya. Semoga beliau bisa membantu kami," tambahnya.

Norma menyatakan bahwa laporan suaminya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sejak 4 Februari 2025 tidak kunjung diproses tuntas. Justru sebaliknya, ia merasa suaminya yang dikriminalisasi.

"Karena mafia tanah itu membuat laporan tandingan, suami saya malah yang diperiksa polisi. Mereka pakai surat palsu untuk melapor ke Polda Riau. Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya," tegasnya.

Ia bahkan menyinggung adanya kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses hukum yang dialami suaminya.

"Kenapa laporan suami saya tidak diselesaikan? Apakah ada oknum yang bermain di balik masalah ini? Mohon bantu kami, Pak Kapolda," ungkap Norma.

Terkait laporan Eramzi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan bahwa pihaknya telah memproses perkara tersebut.

"Sudah ditangani Subdit II," kata Asep, singkat.