RIAU ONLINE, PEKANBARU — Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rabu petang, 19 November 2025, mendadak memanas. Ketegangan muncul saat perwakilan penyedia layanan internet My Republic diminta menunjukkan izin operasional, namun tidak mampu mengeluarkan satu pun dokumen.
Situasi memuncak ketika Anggota Komisi IV, Zulkardi, melakukan interupsi dan menegur keras perwakilan My Republic.
“Kalau tidak bisa menjelaskan dan bukan pengambil kebijakan, keluar saja,” tegas Zulkardi.
Ruangan sempat hening beberapa detik. Sejumlah peserta hearing, termasuk perwakilan provider internet lain, PLN UP3 Pekanbaru, serta perwakilan OPD seperti PUPR, Dishub, Satpol PP, dan DPM-PTSP, saling pandang menyimak jalannya rapat.
Hearing tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan tiang dan kabel internet yang semrawut di Pekanbaru. Namun forum justru mengungkap masalah yang lebih serius: instalasi jaringan yang dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi mengancam keselamatan.
Dalam beberapa bulan terakhir, laporan masyarakat meningkat. Kabel yang menjuntai rendah hingga tiang internet yang dipasang sembarangan kerap dikeluhkan warga.
Seperti seorang warga di Tenayan Raya terjerat kabel internet yang melorot ke jalan. Ada seorang teknisi vendor PT Audy Teknologi Indonesia, Fathier yang tersengat listrik saat bekerja di Jalan Siak II pada 28 Oktober 2025.
“Ini ilegal dan membahayakan. Bila ada yang tetap memasang, Satpol PP harus menindak,” tegas Sekretaris Komisi IV, H Roni Amriel SH MH.
Ia menegaskan persetujuan RT/RW yang selama ini dijadikan acuan oleh provider bukan dasar hukum yang sah. Seluruh perizinan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Komisi IV juga menyoroti bahwa instalasi kabel yang semrawut tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
My Republic Akui Beroperasi Berdasarkan Rekomendasi RT/RW
Pengakuan perwakilan My Republic semakin memicu kritik dari legislator.
“Kami bekerja berdasarkan rekomendasi RT/RW,” ujar Aris, perwakilan My Republic.
Pernyataan itu langsung disanggah Anggota Komisi IV, Roni Pasla.
“Pantas saja kacau. RT tidak punya kewenangan apa pun. Instalasi tanpa izin ini merusak estetika dan membahayakan,” ujarnya.
Komisi IV memastikan akan memanggil Apjatel Riau untuk memperjelas mekanisme pemasangan infrastruktur jaringan.
Di tengah kritik kepada provider, PLN UP3 Pekanbaru juga tidak luput dari pertanyaan. Ketidakhadiran Manajer PLN, Wilsriza, dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap DPRD.
PLN juga diduga memiliki kabel tegangan menengah yang terlalu rendah. Namun Asisten Manajer PLN, Dariel Palawi, membantah hal tersebut.
Menurutnya, ketinggian kabel berada dalam batas aman. Ia menjelaskan bahwa saat pengecekan ditemukan tangga menempel pada tiang provider dekat kabel bertegangan tinggi.
“Kabel itu 20 kV dan jaraknya masih sesuai standar. Kejadian seperti ini sering terjadi karena kurang koordinasi dengan pihak provider,” ujarnya.
Dariel juga menambahkan bahwa beberapa tiang listrik PLN dipagari oleh tiang-tiang provider, sehingga menghambat petugas dalam menangani gangguan. Setelah mempertimbangkan berbagai temuan, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi tegas:
Seluruh pemasangan tiang internet dan kabel udara dihentikan sementara. Larangan berlaku hingga terbit regulasi resmi mengenai penataan infrastruktur jaringan. OPD terkait diminta melakukan sosialisasi agar RT/RW tidak lagi dijadikan dasar legalitas pemasangan.
“Kita ingin kota ini aman, tertib, dan layak dilihat,” ujar Roni Amriel.
“Kabel yang semrawut ini sudah mengancam dan meresahkan. Pekanbaru tidak boleh menjadi kota yang digantung oleh jaringan yang tidak tertata,” lanjutnya.

