Azwendi Tegaskan Izin RT/RW Tak Berlaku untuk Penanaman Tiang Provider

Wakil-Ketua-DPRD-Kota-Pekanbaru-Tengku-Azwendi-Fajri.jpg
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menegaskan perusahaan penyedia layanan internet tidak bisa menggunakan izin RT atau RW sebagai dasar untuk menanam tiang dan memasang kabel fiber optik secara bebas di lingkungan permukiman.

Menurutnya, praktik sejumlah provider yang menggali dan menanam tiang tanpa izin resmi telah meresahkan warga dan merusak kerapian kota.

"Mereka harus patuh pada peraturan daerah. Izin RT/RW itu tidak berlaku sama sekali. Jangan siang menggali, malam langsung menanam tiang tanpa izin resmi," tegas Azwendi, Kamis 20 November 2025.


Politisi Demokrat ini menilai penertiban perlu dilakukan lebih cepat dan tegas agar kondisi tata ruang kota tidak semakin semrawut akibat tiang-tiang baru yang bermunculan tanpa standar teknis.

Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum sementara sebelum Peraturan Daerah (Perda) yang lebih lengkap disahkan DPRD.

"Kami menyarankan pemerintah kota menerbitkan Perwako segera. Kita butuh kejelasan dan gerak cepat di lapangan. Dengan regulasi sementara, para pengusaha mendapat kepastian hukum dan pemerintah kota juga memperoleh penerimaan yang sah dari aktivitas usaha mereka," tutupnya.