RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang kode etik dilaksanakan tanpa dihadiri Bripka Alex Sander, oknum personel Polda Riau yang terseret dalam kasus peredaran 1 kg narkoba jenis sabu.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi membenarkan Bripka Alex tidak hadir saat sidang perdana.
"Bripka AS tak hadir saat sidang perdana kode etik," kata Kombes Harissandi, Senin, 17 November 2025.
Meski begitu, ia menegaskan akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
"Kapolda dengan tegas mengatakan tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Bripka Alex ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 pada 10 September di Kota Dumai. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang meringkus tiga tersangka yakni MR, AY, dan AP lebih dulu diamankan.
Dari hasil keterangan ketiganya, terungkap bahwa barang bukti sabu seberat 1 kilogram tersebut milik Bripka Alex.
Para tersangka mengaku menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan yang dikendalikan Bripka Alex dengan nama orang lain.
Polda Riau menjamin proses hukum terhadap Bripka Alex akan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polda Riau agar tidak terlibat narkoba dalam bentuk apa pun.
"Ini menjadi pelajaran penting. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan menghadapi sanksi terberat," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

