UMK Pekanbaru 2026 Dibahas Pekan Depan, Diprediksi Naik 5 Persen

uang36.jpg
Ilustrasi (istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dijadwalkan mulai membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada pekan depan. Kenaikan UMK diperkirakan berada di kisaran lima persen dari nilai UMK 2025.

Saat ini, UMK Pekanbaru tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3.675.937. Dengan prediksi kenaikan sekitar lima persen, UMK 2026 diperkirakan naik sekitar Rp 183 ribu.

“Nanti kita hitung, karena pembahasan tetap melibatkan seluruh anggota dewan pengupahan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Minggu 16 Oktober 2025.

Menurut Jamal, pekan depan pihaknya akan menggelar pertemuan awal bersama Dewan Pengupahan untuk membahas rencana kenaikan UMK tahun depan. Ia memastikan waktu pembahasan masih cukup karena UMK baru akan diterapkan pada awal 2026.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula penghitungan UMK 2026. Hingga kini, Pemko Pekanbaru belum menerima petunjuk teknis mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun depan.


“Kalau sudah ada petunjuk, baru kami lakukan rapat pembahasan UMK bersama dewan pengupahan,” jelas Jamal.

Ia berharap arahan dari pemerintah pusat segera diterbitkan, mengingat terdapat batas waktu pengajuan UMK dari kota/kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Riau.

“Maka rambu-rambu dari pemerintah pusat seperti apa dalam menyusun UMK, kita tunggu. Teknisnya bisa saja berubah dibanding tahun lalu,” tambahnya.

Jamal menjelaskan Pemerintah Provinsi Riau nantinya juga akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Nilai UMP tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan UMK di Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru, kata Jamal, hanya bertugas menyusun dan mengajukan usulan UMK kepada Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan resmi nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Riau.

“Kita bahas dan susun, lalu kita sampaikan ke provinsi. Setelah itu dibuat SK oleh Gubernur Riau,” tutupnya.