Program Isbat Nikah Diserbu Ratusan Warga Pekanbaru, 60 Pasangan Lulus Sidang

Wako-Agung-Nugroho.jpg
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Program Isbat Nikah yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Hingga pertengahan November 2025, tercatat 121 pasangan telah mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

“Alhamdulillah, program Isbat Nikah ini banyak diminati warga Kota Pekanbaru,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis 13 November 2025.

Program ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan di KUA atau Kemenag, maupun pasangan yang sudah menikah tetapi belum mendapat pengesahan dari kelurahan dan status perkawinannya belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran program Isbat Nikah dibuka sejak 27 Oktober 2025 dan diperpanjang hingga 7 November 2025 karena tingginya minat masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan dari 121 berkas yang masuk, hanya 104 berkas yang memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke sidang isbat, sementara 17 berkas lainnya ditolak.


“Penolakan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti berkas yang tidak lengkap, tidak adanya akta cerai dari pasangan sebelumnya, atau peserta bukan warga Pekanbaru sehingga administrasi kependudukannya tidak bisa diproses,” terang Irma.

Menurutnya, sebagian besar pendaftar merupakan pasangan yang menikah secara siri atau di bawah tangan. Untuk berkas yang memenuhi syarat, Disdukcapil langsung meneruskan ke Pengadilan Agama untuk diverifikasi dan dijadwalkan mengikuti sidang isbat.

“Hasil verifikasi dari Pengadilan Agama menunjukkan, dari 104 peserta, ada dua yang tidak hadir. Jadi hanya 102 yang mengikuti sidang, dan dari jumlah itu 60 pasangan dinyatakan lulus, sementara 42 lainnya tidak lulus,” jelas Irma.

Program Isbat Nikah ini, lanjut Irma, merupakan upaya Pemko Pekanbaru dalam mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan (adminduk), terutama bagi pasutri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara.

“Tanpa buku nikah, mereka tidak bisa mengurus dokumen kependudukan seperti KK, yang berdampak juga pada adminduk anak,” tambahnya.

Menariknya, bagi peserta yang dinyatakan lulus sidang isbat, Pemko Pekanbaru memberikan kesempatan untuk mengikuti nikah massal gratis yang akan digelar pada 7 Desember 2025 mendatang di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.