RIAU ONLINE - Sistem rujukan yang kini diberlakukan bagi pengguna BPJS Kesehatan akan diubah menjadi berbasis kompentesi. Artinya, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit (RS).
Hal itu diungkap oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
"Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan kami akan lakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi," kata Azhar Jaya.
"Pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya, tidak harus berjenjang," sambungnya, dikutip dari kumparan.
Azhar menjelaskan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di masing-masing rumah sakit.
Menurut klasifikasi Kemenkes, saat ini layanan kesehatan ada empat kompetensi, yakni dasar (puskesmas), Rumah Sakit (RS) Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tidak lagi harus bolak-balik ke rumah sakit usai dirujuk dari puskesmas.
"Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKT lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna," paparnya.
"Tergantung dari kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien," tegas Azhar.
Menurutnya, perbaikan sistem rujukan tersebut diharapkan mampu menghemat biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan oleh pasien.
"Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi," kata dia.
"Teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya bayar satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas," tuturnya.

