Abdul Wahid Jadi Tersangka, Mendagri Tunjuk SF Hariyanto Emban Tugas Gubernur Riau

Gubernur-Riau-Abdul-Wahid-bersama-Wakil-Gubernur-Riau-SF-Hariyanto6.jpg
Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk mengemban tugas-tugas Gubernur Riau.

Berdasarkan radiogram yang dirilis oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Nomor 100.2.1.3/8861/SJ, pada Rabu, 5 November 2025, SF Hariyanto akan mengemban tugas-tugas kepala daerah Riau, sampai adanya kebijakan lebih lanjut.

"Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau masa jabatan 2025-2030, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Wagubri untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut," poin pada radiogram tersebut, dikutip RIAU ONLINE, Rabu, 5 November 2025.


Dijelaskan pula, bahwa kebijakan ini diambil karena Abdul Wahid dibebaskan dari tugas dan wewenangnya pasca terjerat kasus korupsi. 

"Berdasarkan pasal 65 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," tulisnya.

Maka dari itu, Wagubri SF Hariyanto ditunjuk sesuai pasal 66 ayat (1) huruf C UU No 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.