RIAU ONLINE, PEKANBARU - Publik Pekanbaru tengah menyoroti lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja bernama Satrio Wardhana Ramadhan (19).
Sudah lebih dari sepekan sejak peristiwa tragis di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Kamis, 23 Oktober 2025, namun hingga kini pelaku dan otak di balik aksi brutal tersebut belum juga ditangkap pihak kepolisian.
Keluarga korban dan masyarakat sekitar mempertanyakan keseriusan Polsek Bukit Raya dalam menangani kasus yang telah merenggut nyawa remaja itu.
"Kenapa sampai saat ini pelaku penganiaya dan pembunuh anak saya belum ditangkap? Kami sekeluarga sangat kecewa. Anak saya meninggal dengan cara yang sangat tragis, tapi pelakunya masih bebas," ujar ayah korban Abdul Hamid, Senin, 3 November 2025.
Menurut Abdul Hamid, sejak laporan dibuat, pihak keluarga sudah beberapa kali menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun belum ada titik terang. Ia berharap polisi bisa lebih serius dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami tidak minta apa-apa, hanya keadilan untuk anak saya. Polisi seharusnya bisa cepat bergerak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan," tambahnya.
Lambatnya penindakan terhadap pelaku penganiayaan Satrio menimbulkan kekecewaan luas.
Sejumlah warga Pekanbaru menyayangkan lemahnya respon aparat, padahal kasus tersebut sudah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kalau kasus kecil saja butuh waktu lama, bagaimana kalau kasus besar? Harusnya polisi tanggap, apalagi nyawa sudah melayang," ujar kerabat korban Rina (35).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Bukit Raya Kompol, David Ricardo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Berbeda dengan kasus di Pekanbaru, penanganan cepat dilakukan oleh Polres Sibolga, Sumatera Utara, dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jumat, 31 Oktober 2025.
Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yaitu ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Dua pelaku lain telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan bahwa aksi penganiayaan bermula dari larangan pelaku agar korban tidak tidur di area masjid.
"Awalnya korban hendak beristirahat di masjid. Pelaku ZP alias A melarangnya. Namun, karena korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin, pelaku merasa tersinggung dan memanggil empat orang lainnya," jelas Rustam.
"Para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid. Setelah itu korban diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Kepala korban bahkan sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar,” tambahnya.
Rustam menegaskan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan kurang dari dua hari setelah laporan diterima. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
Dua kasus serupa penganiayaan hingga menewaskan korban muda kini menjadi sorotan publik karena perbedaan mencolok dalam penanganan oleh pihak kepolisian.
Di Sibolga, aparat bergerak cepat dan transparan dalam mengusut kasus, sementara di Pekanbaru, proses hukum di Polsek Bukit Raya dinilai lambat dan belum menunjukkan hasil nyata.

