Polda Riau Tangkap Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Bengkalis

Konpres-polda-riau-terkait-lahan-ilegal.jpg
Polda Riau konferensi pers dugaan tindak pidana pencegahan dan pemerantasan perusakan hutan, Jumat 24 Oktober 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menindak tegas pelaku pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan, Senin, 20 Oktober 2025.

Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau melakukan penyelidikan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Informasi awal menyebutkan bahwa terdapat aktivitas pembersihan lahan dalam kawasan hutan yang disewakan oleh pemilik kepada pihak penyewa alat berat.

Saat tim tiba di lokasi, dua unit alat berat jenis excavator Hitachi 110 berwarna oranye dengan nomor rangka HCMATK00J000049 dan 14H005299 ditemukan tengah beroperasi membersihkan lahan.

Empat orang pekerja operator, Milko Sianturi dan Husor Manalu, serta dua helper Damor Manalu dan Wilson Simatupang, langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik lahan adalah Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," jelas Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBp Nasruddin, Jumat, 24 Oktober 203

Menurut Nasruddin, Gloria menyewa alat berat tersebut dari Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang, dengan nilai kontrak mencapai Rp9 juta per hektar untuk lahan seluas sekitar 13 hektar yang belakangan diketahui berada di dalam kawasan hutan dengan keberadaan pohon-pohon besar.

Dua hari berselang, pada Rabu, 22 Oktober 2025, tim Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Gloria di rumahnya di Desa Pencing Bekulo.


"Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua unit excavator Hitachi 110, satu buah parang, dan satu buah meteran," jelas Nasruddin.

Nasruddin juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah, serta memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa," tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal sekaligus dari undang-undang berbeda.
Gloria disangka melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 202.

"Selanjutnya Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, tentang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dan Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam," jelasnya.

Polda Riau menilai pembukaan lahan seluas ±13 hektar di dalam kawasan hutan ini bukan kegiatan kecil atau subsisten, melainkan dilakukan dengan skala komersial besar, mengingat nilai sewa alat berat mencapai puluhan juta rupiah.

Nasruddin menambahkan bahwa kerusakan akibat aktivitas ilegal semacam ini dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk hilangnya vegetasi besar, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

"Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak demi keuntungan pribadi," tutup Nasruddin.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lahan dan izin usaha sebelum melakukan kegiatan perkebunan, terutama di wilayah yang berpotensi termasuk dalam kawasan hutan.

Masyarakat juga diminta proaktif melapor apabila menemukan aktivitas pembersihan lahan atau penggunaan alat berat di kawasan yang dicurigai sebagai hutan lindung. Laporan dapat disampaikan ke Polres setempat, Polda Riau, atau BKSDA.