RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ada dua tragedi atau kejadian menonjol terjadi di Hotel Furaya, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Dua insiden itu yakni, Mantan Mahasiswi Abdurrab menabrak seorang Ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas usai pulang dugem dan pesta narkoba tahun 2024 lalu.
Kedua, oknum Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Tri Karya (LSM PETIR), Jackson Sihombing ditangkap Polda Riau usai diduga melakukan pemerasan Rp150 juta.
Berikut Rincian yang dihimpun RiauOnline, Jumat, 17 Oktober 2025.
1. Marissa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas Usai Balik dari Hotel Furaya
Pulang dugem dari Tempat Hiburan Malam (THM), seorang Mahasiswi Psikologi Abdurrab di Pekanbaru, Marissa Putri (21) menabrak Ibu rumah tangga, Renti Marnengsih (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.
Korban yang saat itu hendak pulang menggunakan sepeda motor, ditabrak dengan kencang oleh pelaku dari arah belakang hingga terseret lima meter. Pelaku sempat kabur ke arah Mall Living World hingga akhirnya dikejar oleh pengemudi ojek online dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Kronologi Marissa Pergi Dugem
Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, Marissa dihubungi oleh seorang temannya inisial T untuk pergi ke THM Sago KTV. Tiba di THM tersebut, dua rekan pelaku inisial T dan O menawarkan Pil Ekstasi untuk dikonsumsi. Marissa dan kedua temannya asik mengkonsumsi inex dan mabuk-mabukan hingga pagi pukul 05.00 WIB.
"Pemeriksaan saksi, pelaku mengaku diberi Inex oleh temannya di THM tersebut dan mabuk-mabukan disana," ujar Kapolresta, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu, 4 Agustus 2024
Saat akan pulang, Marissa Putri sudah dalam pengaruh alkohol dan Inex sehingga membawa kendaraan Mobil Raize nomor polisi BM 1959 FJ dengan kecepatan tinggi dari Sago KTV.
Lakalantas Maut
Sesampainya di Jalan Tuanku Tambusai, Marissa Putri melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi lalu menabrak korban Renti dari belakang. Motor yang dibawa korban sempat terseret 5 meter, namun pelaku masih tidak sadar kalau dirinya sudah menabrak pengendara motor.
Karena tidak sadar, pelaku terus melajukan kendaraan dan meninggalkan korban dalam kondisi luka berat di lokasi kejadian. Ojek online yang melihat kejadian itu, mengejar korban hingga ke Mall Living World dan meminta pelaku kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban saat itu juga kembali ke lokasi dan disana masyarakat dan Personel Satlantas Polresta Pekanbaru sudah melakukan pengamanan area.
Sayang, saat itu korban dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS. Sedangkan pelaku dan barang bukti Mobil Raize milik Marissa dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Marisa Putri akhirnya menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menggunakan baju putih, masker hitam dan menggunakan jilbab hitam, Marisa Putri divonis bersalah saat insiden tabrak lari IRT, Renti Marningsih hingga tewas dan dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.
"Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Hakim Ketua, Karmila Dewi, Kamis, 12 Desember 2024.
Tidak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Marisa Putri berupa pencabutan izin selama 2 tahun.
"Dengan ini memberikan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimulai sejak terdakwa selesai menjalani pidana kurungan," jelas Karmila.
Adapun hal yang meringankan Marisa yakni, belum pernah dihukum dan sudah menyatakan permintaan maaf kepada suami korban.
Marissa dianggap melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonis yang diterima Marisa, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun.
2. Oknum Ketua LSM PETIR Lakukan Pemerasan dan COD di Hotel Furaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan PT Ciliandra di Provinsi Riau.
Modus pelaku diduga dilakukan dengan cara menyebarkan pemberitaan negatif melalui puluhan media online, kemudian meminta uang dalam jumlah besar untuk menghentikan pemberitaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan, yang disebut sebagai PT Ciliandra merasa dirugikan akibat maraknya pemberitaan miring di setidaknya 24 media online terkait tudingan korupsi dan pencemaran lingkungan.
Berita-berita tersebut menyasar reputasi perusahaan dan diduga dimotori oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum dari LSM Pemuda Tri Karya (PETIR), berinisial JS.
Wadir Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan pada tahun 2024 terjadi pemberitaan negatif dan hingga menimbulkan keresahan di kalangan manajemen perusahaan.
"Pihak perusahaan awalnya mencoba menempuh langkah normatif dengan menghubungi media-media yang memuat pemberitaan tersebut untuk menggunakan hak jawab. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil,” ujar AKBP Sunhot, Kamis, 16 Oktober 2025.
Setelah upaya hak jawab gagal, perusahaan berinisiatif menelusuri sumber utama dari berita tersebut. Penelusuran mengarah kepada seorang tokoh ormas Pemuda Tri Karya, yang belakangan diketahui sebagai JS.
Melalui seorang senior yang dikenal kedua belah pihak, perusahaan akhirnya melakukan komunikasi dengan JS. Dalam beberapa pertemuan, JS diduga menyampaikan bahwa dirinya akan terus memberitakan perusahaan secara negatif karena menganggap perusahaan telah merusak nama baiknya.
Namun, JS juga menyiratkan bahwa pemberitaan bisa dihentikan jika perusahaan bersedia membayar sejumlah uang.
"Awalnya pelaku meminta Rp5 miliar untuk menghentikan pemberitaan. Setelah negosiasi panjang, disepakati angka Rp1 miliar, dan uang muka sebesar Rp150 juta akan diserahkan dalam pertemuan yang direncanakan di Hotel Furaya di kawasan Jalan Sudirman," jelas AKBP Sunhot.
Setelah perusahaan merasa terdesak, mereka melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Tim Resmob Polda Riau kemudian menyusun strategi untuk melakukan operasi penangkapan.
"Penyerahan uang semula akan dilakukan di sebuah kafe di Pekanbaru. Namun atas permintaan JS, lokasi dipindahkan ke sebuah hotel di Jalan Sudirman," lanjutnya.
Pada tanggal 14 Oktober 2025, pertemuan terjadi di hotel tersebut antara pihak perusahaan yang diwakili oleh seorang pejabat bernama RH dan JS. Dalam pertemuan itu, uang muka sebesar Rp150 juta diserahkan. Tim Resmob yang telah mengikuti pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
"JS langsung kami amankan bersama barang bukti uang tunai senilai Rp150 juta," tegasnya.

