Jual HP Curian untuk Biaya Persalinan Istri, Cecep Dibebaskan Lewat RJ

Proses-RJ-di-kejati-riau.jpg
Proses RJ tersangka kasus pencurian ponsel di Kejati Riau. (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Cecep Istihori alias Syahrul, tersangka kasus pencurian telepon genggam, akan segera menghirup udara bebas. 

Keputusan ini menyusul disetujuinya penghentian penuntutan perkara oleh Kejaksaan Agung melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), atau keadilan restoratif.

Ekspose tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama jajaran Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), melalui Direktur A, Undang Mugopal. 

Perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti itu dipaparkan secara rinci untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Cecep ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia diketahui mengambil sebuah telepon genggam milik warga bernama Halimatun tanpa izin. 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, tersangka menjual ponsel hasil curian tersebut demi membiayai persalinan istrinya.


"Ponsel hasil curian itu kemudian dijual oleh tersangka untuk mempersiapkan biaya persalinan istrinya," ungkap Zikrullah, Kamis, 16 Oktober 2025.

Perkara tersebut sebenarnya belum mencapai tahap P-21 (berkas lengkap), ketika sebuah titik terang muncul, korban Halimatun, secara sukarela menawarkan jalan damai. Langkah tersebut menjadi awal mula pengajuan mekanisme keadilan restoratif.

Pada 11 Agustus 2025, surat kesepakatan damai diserahkan kepada jaksa peneliti. Proses perdamaian ini difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dari Kejari Kepulauan Meranti, dan dihadiri langsung oleh korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta penyidik.

"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Korban secara tulus menyatakan telah memaafkan tersangka," jelas Zikrullah.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, Jampidum melalui Direktur A akhirnya menyetujui permohonan RJ. 

Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung yang mengatur pelaksanaan keadilan restoratif.

"Perkara ini memenuhi seluruh kriteria RJ. Tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan, dan ada unsur kemanusiaan yang sangat kuat. Korban juga menunjukkan empati yang luar biasa," tegas Zikrullah

Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Artinya, Cecep akan segera dikeluarkan dari sel tahanan dan kembali ke keluarganya.

"Saya tidak bangga dengan apa yang saya lakukan. Tapi saat itu saya benar-benar bingung. Saya hanya ingin istri saya bisa melahirkan dengan aman," singkat Cecep kepada jaksa.