RIAU ONLINE, INHU - Polsek Kelayang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi dalam wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Satu di antara kedua tersangka merupakan seorang karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Peranap, yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.
Tersangka Faisal, bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan sawit dan tinggal di perumahan karyawan PT Rigunas, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Pelaku ditangkap polisi usai adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra, bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan Faisal di depan rumahnya.
"Saat digeledah, kami menemukan satu dompet motif garis, tujuh paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu timbangan digital, plastik klip kosong, satu dompet merah, serta satu unit handphone. Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka Faisal mencapai 2,00 gram," jelas Misran.
Faisal mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, dan disimpannya di dalam lemari kamar. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Faisal, petugas memperoleh informasi bahwa sebagian sabu yang dimilikinya telah diberikan kepada seseorang bernama Rano, warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Kelayang. Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan pengejaran terhadap target kedua.
Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, hanya berselang sekitar 30 menit dari penangkapan pertama, tim berhasil menangkap Rano di area perkebunan sawit di belakang rumah warga di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.
Dari tangan Rano, petugas mengamankan 10 paket kecil sabu seberat 2,23 gram, uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, satu bungkus plastik besar berisi klip kecil, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah tanpa plat nomor.
"Menurut kesaksian, Rano mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dari Faisal. Ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kedua tersangka dalam jaringan distribusi narkoba di dua kecamatan berbeda," tutup Misran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polsek Kelayang dalam memberantas peredaran narkotika, bahkan hingga ke pelosok desa.
"Operasi ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan berkat informasi dari masyarakat yang tidak takut melapor," ujar Aiptu Misran, Kamis, 16 Oktober 2025.
"Polri sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutupnya.

