RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru, Farhan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Penjabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/811/X/2025 di Polresta Pekanbaru pada tanggal 8 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam laporan itu, Farhan menyebut dua nama yang terlibat, yakni inisial WO, yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau beserta istrinya YI.
Kejadian bermula pada tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 19.28 WIB, ketika WO menelepon ayah Farhan dan menyampaikan niatnya untuk datang ke rumah keluarga Farhan di Perumahan Dagang Square No. 11, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Menurut kronologi yang disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Afriadi Andika, WO tiba di rumah sekitar pukul 20.25 WIB dan meminta Farhan turun dari kamarnya ke ruang tamu.
Setelah itu, suasana berubah tegang. WO diduga mulai melakukan perusakan terhadap beberapa atribut rumah tangga, serta melakukan pengancaman terhadap Farhan, disinyalir menggunakan sebilah pisau berwarna putih.
Situasi semakin memanas ketika WO mengatakan, “Sebentar lagi YI dan Ydi akan datang. Gak bisa aku menghentikannya,” mengindikasikan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dan melibatkan anggota keluarganya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kakak Farhan bernama Atika masuk ke rumah dari arah teras dan mendapati adiknya, Farras, sedang menangis ketakutan sambil memeluk Farhan.
Atas permintaan ayah Farhan, Atika segera membawa Farras masuk ke dalam kamar agar tidak menyaksikan kejadian yang lebih jauh.
Namun kekacauan terus berlanjut. WO kembali terlihat duduk di tangga ruang tengah, dekat lokasi ibu Farhan dan Atika berusaha mengamankan barang-barang rumah yang rusak. Saat itu, WO dengan nada mengancam kembali berkata,
"Habis kau!," ujar Afriadi mencontohkan kalimat terlapor, Senin, 13 Oktober 2025.
Klimaks insiden terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, ketika ayah Farhan mendadak merasa nyeri dada dan pingsan akibat syok atas situasi mencekam yang berlangsung di rumahnya.
Dalam kondisi itu, YI yang juga istri dari WO dilaporkan kembali melakukan penyerangan terhadap Farhan dengan pukulan dan tendangan, sambil berteriak,
"Mati kau Farhan! Kubunuh kau!" lanjut Afriadi menirukan ucapan terlapor.
WO, yang masih berada di tempat kejadian, disebut juga turut melakukan pemukulan terhadap Farhan.
Afriadi Andika, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh WO dan YI bukan hanya sekadar pertikaian pribadi, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana serius.
"Klien kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 335 dan Pasal 170 KUHP."
"Peristiwa ini melibatkan kekerasan fisik, ancaman menggunakan senjata tajam, serta intimidasi psikologis terhadap anak-anak dan lansia. Ini bukan hanya persoalan keluarga, ini sudah menyangkut keselamatan nyawa seseorang," tegas Afriadi Andik.
Afriadi juga menyoroti jabatan publik yang disandang WO saat kejadian. Menurutnya, hal ini memperberat posisi hukum terlapor, karena sebagai pejabat publik, WO seharusnya menjadi contoh dan pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.
"Kami berharap Kapolresta Pekanbaru dan jajarannya dapat memberikan atensi penuh terhadap laporan klien kami. Proses hukum harus ditegakkan, siapapun pelakunya, apapun jabatannya," tambah Afriadi.
Bahkan, WO berkarat kasar kepada korban hingga menyebutkan kalau Farhan keluarga hewan (anjing-red).
"Dasar keluarga hewan," tutup Afriadi.
Hingga saat ini, laporan Farhan masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh penyidik di Polresta Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi kepada WO atas tudingan kekerasan dan pengancaman yang dilakukannya, WO mengaku masih dalam perjalanan.
"Saya sedang di Rohil. Saat di darat saya akan klarifikasi," singkat WO.

