RIAU ONLINE, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP terhadap tempat hiburan malam (THM) yang melanggar izin operasional.
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menyusul beredarnya informasi Heaven Two (H2) kembali beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP. Bahkan, aktivitas tempat hiburan tersebut sempat disiarkan secara langsung di media sosial TikTok
“Satpol PP jangan lembek. Kalau sudah jelas melanggar izin, tutup total, jangan hanya segel di depan, tapi di belakang tetap beroperasi. Ini mencederai wibawa pemerintah dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Datuk Seri Rizky Bagus Oka, Selasa 7 Oktober 2025.
Datuk Seri Rizky menilai kasus H2 bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Melayu.
Lokasi tempat hiburan malam yang berdekatan dengan rumah ibadah dan permukiman warga dianggap sangat tidak pantas.
“Kita ini negeri Melayu, negeri yang beradat. Kalau tempat seperti itu dibiarkan beroperasi seenaknya, di mana lagi marwah kita sebagai masyarakat berbudaya? Pemerintah harus berpihak pada masyarakat, bukan pada kepentingan segelintir pihak yang mencari untung tanpa peduli lingkungan sosial,” ujarnya.
LAMR Kota Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satpol PP untuk menutup total H2 dan menindak semua usaha hiburan malam yang melanggar izin operasional, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak pelanggaran. Kalau izin restoran, ya jalankan sebagai restoran. Kalau izinnya KTV, jangan disulap jadi klub malam. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Datuk Seri Rizky juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah kota agar tidak menimbulkan keresahan publik di kemudian hari.
"Satpol PP dan dinas terkait harus turun langsung, jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah,” tutupnya.

