RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two atau H2 yang berada di Jalan HR Soebrantas diduga beroperasi lagi, hanya beberapa hari setelah resmi disegel.
Sebelumnya Satpol PP menyegel H2 pada Minggu 28 September 2025 sore, penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso. Saat itu, Satpol PP menegaskan manajemen H2 hanya memiliki izin restoran dan karaoke (KTV), bukan izin bar dan kelab malam.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pada Jumat 3 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 00.16 WIB, akun TikTok resmi Heaven Two menayangkan siaran langsung.
Dalam tayangan itu, seorang karyawan yang tampil sebagai host dengan kacamata dan rambut panjang menyebut bahwa kelab malam dan bar H2 tetap buka.
Tak hanya itu, di akun TikTok lainnya, tampak seorang DJ pria tengah beraksi di atas panggung dengan sejumlah pengunjung yang menikmati hiburan. Bukti visual ini membuat publik mempertanyakan keseriusan Satpol PP dalam menegakkan aturan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan Satpol PP harus konsisten dan tegas dalam menindak tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.
“Kalau tidak ada izin, silakan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Satpol PP harus bisa menjalankan fungsinya sebagai penegak perda. Bagi THM yang tidak ada izin, Satpol PP harus jalankan tugas dan fungsinya,” tegas Robin.
Robin juga menyoroti pengawasan tidak boleh hanya terfokus pada H2 semata.
“Satpol PP harus mengawasi operasional H2, bukan hanya H2 saja. Live House juga harus diawasi. Banyak juga tempat biliar dan kafe yang tidak mengantongi izin,” katanya.
Politisi PDIP ini menegaskan, penegakan Perda harus dilakukan secara merata tanpa tebang pilih, agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan masyarakat maupun pengusaha.
“Untuk THM tidak berizin belum ada kita jadwalkan pemanggilan, percuma juga memanggil. Lebih bagus kita datangi langsung tempat-tempat yang melanggar perizinan. Termasuk kafe dan biliar, ada beberapa laporan yang sudah masuk,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan izin usaha berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran pajak. Jika pengusaha beroperasi tanpa izin, maka mereka otomatis ilegal dan tidak menyumbang pendapatan untuk daerah.
“Kalau pengusaha tidak mengantongi izin, sudah pasti mereka ilegal dan tidak membayar pajak. Yang rugi Pekanbaru. Karena dasar membayar pajak itu izin,” jelasnya.
Robin menegaskan, DPRD meminta Satpol PP benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda, tanpa pandang bulu dan tanpa alasan.
“Kita bukan anti investasi bagi pengusaha di Pekanbaru. Tapi semua harus sesuai regulasi dan pengusaha wajib memiliki izin. Kita minta Satpol PP menjalankan tugasnya,” tutupnya.

