Jalur Pintas Arifin Ahmad–Sudirman Pekanbaru Digarap, Status Lahan Jadi Sorotan

Ketua-Komisi-IV-DPRD-Pekanbaru-Rois.jpg
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengerjakan proyek pembukaan jalur pintas yang menghubungkan Jalan Arifin Ahmad dengan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan taman depan Purna MTQ.

Jalur alternatif ini ditargetkan bisa digunakan masyarakat pada 2026. Langkah tersebut diambil sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan strategis tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, menyambut baik rencana pembangunan jalur pintas ini. Menurutnya, proyek tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses ke sejumlah wilayah penting.

“Tentu itu kabar baik bagi masyarakat Pekanbaru. Ini adalah peluang dan kemudahan akses, baik menuju bandara maupun ke Panam,” ujar Rois, Ahad 28 September 2025.


Meski demikian, politisi PKS ini mengingatkan Pemko Pekanbaru agar tidak terburu-buru dalam merealisasikan proyek ini. Ia menekankan bahwa setiap langkah pembangunan harus diawali dengan kajian mendalam, khususnya terkait aspek legalitas dan status kepemilikan lahan.

“Apapun rencana pembangunannya, tentu harus melalui kajian. Karena kalau tidak, akan menimbulkan masalah. Kita juga harus tahu, itu jalan milik siapa. Apakah milik provinsi, kota, atau pemerintah pusat. Semua harus jelas,” tegas politisi PKS tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan setiap keputusan pembangunan sebaiknya didasarkan pada hasil studi teknis dan analisis kelayakan, bukan sekadar pertimbangan visual atau subjektif.

“Jadi tidak bisa hanya berdasarkan pandangan subjektif seolah ini kelihatan bagus, itu kelihatan bagus. Harus ada kajian yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” pungkasnya.