RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi terpidana korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, Selasa, 9 September 2025.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan Fauzan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Effendy Zarkasyi, mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Iya, benar. Sudah dieksekusi. Eksekusi dilakukan oleh tim kami yang dipimpin oleh Pak M Ikhsan Awaljon Putra selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus, serta Jaksa Eksekutor Ibu Yuliana Sari," ujar Effendy, Kamis, 11 September 2025.
Eksekusi itu didasarkan pada Putusan MA RI Nomor: 5841 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 28 Mei 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Tengku Fauzan Tambusai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau untuk periode September hingga Desember 2022.
"Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Riau, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan," jelas Effendi.
Tak hanya itu, Fauzan juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp2.842.826.140.
Namun, karena sebelumnya ia telah menyetorkan Rp489 juta ke rekening Kejaksaan Tinggi Riau, maka jumlah yang harus dibayar tersisa sebesar Rp2.353.826.140. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani hukuman pengganti berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Kami telah menyerahkan terpidana ke Rutan Kelas I Pekanbaru dan seluruh rangkaian proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar," jelas.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus korupsi yang dilakukan Fauzan sangat sistematis.
Ia memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen-dokumen fiktif pertanggungjawaban perjalanan dinas, seperti nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, tiket, boarding pass, hingga tagihan hotel.
Seluruh dokumen itu kemudian ditandatangani oleh Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA). Ia kemudian memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan pencairan dana ke Bank Riau.
Anehnya, proses ini dilakukan tanpa verifikasi dari EN, yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi.
Uang hasil pencairan masuk ke rekening para pegawai yang namanya dicatut dalam daftar perjalanan dinas. Mereka diberi upah sebesar Rp1,5 juta hanya untuk menandatangani dokumen.
Sisa dana, yakni lebih dari Rp2,8 miliar, kemudian dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada Fauzan untuk digunakan secara pribadi.
"Dana tersebut jelas tidak digunakan sesuai peruntukan, dan ini menjadi pelanggaran berat terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," tegas Jay.
Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Effendi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa," tutup Effendy.

