RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan kas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru melalui pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU).
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan Risnandar terbukti secara sah melanggar Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain dijatuhi kurungan, Risnandar Mahiwa juga harus membayarkan denda Rp300 juta.
"Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Delta Tamtama, Rabu 10 September 2025.
Selain itu Risnandar mahiwa juga harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp3,8 Miliar sesuai dengan uang yang diterimanya dari hasil rasua pemotongan GU dan TU serta penerimaan gratifikasi dari beberapa kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka terpidana dikurangi 1 tahun," tambah hakim Delta.
Risnandar dan JPU KPK sama-sama belum menentukan langkah hukum lanjutan, dan menyatakan masih mikir-mikir. Mendengar hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU KPK dan Risnandar Mahiwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sama halnya dengan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Novin Karmila juga divonis oleh hakim 5,6 tahun penjara.
Selain dijatuhi hukuman pidana, Novin juga harus membayar denda Rp300 juta dan jika tidak dibayarkan terpidana harus menjalani kurungan selama 4 bulan. Selain itu Novin Karmila juga harus membayarkan uang pengganti sebanyak Rp2,4 Miliar.

