RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tindak tegas Bripka Teguh Yona Permana yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penipuan terhadap warga bernama Sunardi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, BRIPKA Teguh dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Upacara PTDH tersebut dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Selasa, 9 September 2026.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar menegaskan bahwa tindakan PTDH bukanlah bentuk penghinaan terhadap individu yang bersangkutan, melainkan upaya penegakan aturan yang berlaku dalam tubuh Polri.
Ia menekankan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran hukum dan kode etik profesi, apalagi jika hal tersebut mencoreng nama baik institusi di mata publik.
"Kegiatan ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk komitmen kami terhadap supremasi hukum dan integritas profesi. Siapapun yang melakukan pelanggaran berat harus siap menerima konsekuensinya," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Lebih lanjut, Kapolres berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga kehormatan seragam dan amanah masyarakat.
"Jangan biarkan satu tindakan oknum mencoreng institusi secara keseluruhan. Kita harus menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, bukan untuk menyakiti atau merugikan mereka," tambahnya.
Prosesi PTDH dilakukan secara terbuka di hadapan seluruh jajaran Polres Inhu. Setelah pembacaan keputusan Kapolda Riau terkait pemberhentian BRIPKA Teguh, dilanjutkan dengan prosesi simbolik berupa penyerahan dan penyilangan foto dari personel yang dipecat sebuah tradisi yang menandai berakhirnya status keanggotaan seseorang dari institusi Polri.
Upacara dihadiri oleh Wakapolres Inhu, para pejabat utama, seluruh Kapolsek jajaran, perwira, serta anggota Bhayangkari. Formasi upacara terdiri dari gabungan pleton Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim/Intelkam, staf PNS Polres, hingga Bhayangkari.
Meski suasana terasa berat, upacara berlangsung tertib, lancar, dan penuh rasa tanggung jawab. Seluruh peserta tampak menyimak dan mengikuti setiap rangkaian acara hingga selesai pada pukul 08.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
"Kepercayaan publik adalah aset utama kami. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum. Ini juga sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri," tegasnya.
Kasus BRIPKA Teguh Yona Permana menjadi catatan penting bagi institusi Polri bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pelaksanaan tugas.
Masyarakat pun diharapkan tetap percaya pada proses hukum dan mekanisme internal yang berlaku di tubuh Polri.
"Dengan adanya tindakan seperti ini, Polres Inhu menunjukkan bahwa pembenahan internal bukan sekadar wacana, tetapi benar-benar diwujudkan secara nyata dan terbuka," pungkasnya.

