Dua Bocah Tewas di Bekas Galian C Tenayan, Pengelola Dituntut Tanggung Jawab

Kapolda-Riau-di-tkp2.jpg
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, di lokasi tewasnya dua bocah. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Maraknya aktivitas galian C ilegal di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, telah memakan korban jiwa. Dua bocah ditemukan meninggal dunia di kolam bekas galian tersebut, Selasa, 9 September 2025.

Dua korban merupakan adik dan kakak, Martha Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8). Keduanya meninggal dunia usai tenggelam dan ditemukan mengapung di bekas galian C ilegal.

Peristiwa nahas ini sontak membuat Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, meradang. Dia menyebut peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pihaknya dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Ini tamparan keras, bukan saja kepada saya selaku Kapolda Riau tapi semua stakeholder dan pemerintah kota Pekanbaru," tegas Herry.


Padahal, UU pertambangan khususnya nomor 3 tahun 2020 sudah jelas mengatur, bahwa pertambangan ilegal tidak dibenarkan secara hukum dan aturan.

"Galian C ilegal ini harus memiliki standar yang diatur dalam ketentuan undang-undang disampaikan kesehatan dan keselamatan dan rehabilitasi lingkungan," ujarnya.

Irjen Herry memerintahkan Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas dan seadil-adilnya pelaku di balik peristiwa ini. Ia menyebut pengelola dan pemilik tanah bertanggung jawab atas tewasnya dua bocah adik kakak tersebut.

Galian C adalah klasifikasi bahan galian menurut hukum pertambangan Indonesia yang meliputi material non-strategis dan non-vital, seperti tanah, pasir, kerikil, batu kapur, marmer, granit, kaolin, dan tanah liat. 

Bahan galian ini umumnya tidak memerlukan pasaran internasional, digunakan untuk industri dan konstruksi, serta pengelolaannya diatur oleh peraturan pemerintah daerah dan provinsi.