Polda Riau Bongkar Peredaran Narkotika di THM Pekanbaru, Dikendalikan Wanita

Ilustrasi-Ekstasi2.jpg
Ilustrasi Ekstasi (Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)  Polda Riau kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru.

Tiga orang tersangka ditangkap, termasuk seorang wanita berinisial MJ yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi dan ketamine di THM D'Poin dan di Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika tim Ditresnarkoba menangkap seorang kurir berinisial ARH di wilayah Pekanbaru dengan barang bukti awal sebanyak 1.005 butir pil ekstasi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ARH mengaku diperintahkan oleh seorang wanita bernama MJ untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke salah satu tempat hiburan malam, D’Poin, di Pekanbaru.

"Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap aktor intelektual di balik distribusi barang haram tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Senin, 8 September 2025.

"Setelah dua bulan memburu keberadaannya, pada Senin, 14 Juli 2025, tim mendapatkan informasi bahwa MJ berada di Kota Padang, Sumatera Barat," sambungnya.

Kemudian tim bergerak ke lokasi, sekira pukul 21.15 WIB, tim berhasil mengamankan MJ di sebuah rumah makan bernama Fuja, yang terletak di Jalan Samudera No. 24, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Bersama MJ, turut diamankan pula suaminya.


Pada pemeriksaan awal, MJ mengaku memerintahkan ARH untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke tempat hiburan D’Poin, dengan upah sebesar Rp1 juta kepada kurir.

"MJ juga menyebut bahwa pil ekstasi tersebut merupakan pesanan dari seorang pria berinisial H, yang bekerja di tempat hiburan tersebut," jelasnya.

Tim lalu melanjutkan penyelidikan ke Kota Pekanbaru untuk memburu H. Sekitar pukul 02.00 WIB keesokan harinya, tim berhasil mengamankan H di kediamannya (TKP 2). 

Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 125 ampul cairan diduga narkoba jenis ketamine, timbangan digital, serta telepon genggam milik H yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MJ.

"MJ, suami MJ, dan H beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas perwira berkumis itu.

Kombes Pol I Putu Yudha Prawira juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan.

"Penangkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi bersifat lokal, tapi sudah masuk dalam jaringan antarprovinsi. Kami akan terus kejar semua pelaku hingga tuntas," tegasnya.

Hasil pemeriksaan lanjutan, H mengaku baru sekali memesan pil ekstasi dari MJ, namun penyidik tidak serta-merta percaya begitu saja. Polisi menduga, pemesanan dan transaksi semacam ini sudah berlangsung beberapa kali sebelumnya.

"Ketiga tersangka mendekam di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," pungkasnya.