Akhir Pelarian Edi Setiawan, Buronan Kasus Korupsi di Kuansing Dijebloskan ke Penjara

Edi-setiawan2.jpg
Edi Setiawan, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kuansing ditangkap Kejati Riau. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Setelah hampir delapan tahun hidup dalam pelarian, Edi Setiawan, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Edi dibekuk di kediamannya di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan ini menutup pelariannya sejak 2017, ketika ia resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.

Selama dalam pelarian, Edi menjalani kehidupan berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain guna menghindari jeratan hukum.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi, menjelaskan Edi Setiawan merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung antara Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

"Dana proyek tersebut bersumber dari APBN dan APBDes tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp 285.955.000. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Dedie, dalam keterangannya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit dan fakta persidangan, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 621.350.000, lebih besar dari nilai proyek semula. Hal ini mengindikasikan bahwa pekerjaan fiktif atau mark-up anggaran menjadi modus utama dalam perkara ini.


Edi Setiawan sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Putusan dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 154.597.000. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka terpidana wajib menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun," jelasnya.

Dedie juga menambahkan bahwa Edi Setiawan tidak pernah hadir dalam proses persidangan dan diadili secara in absentia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung melarikan diri dan berpindah-pindah dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru, lalu ke wilayah Kampar, dan akhirnya menetap di Balai Jaya, Rohil.

"Selama menjadi buronan, dia cukup lihai dalam menyembunyikan identitas dan keberadaannya. Namun berkat kerja keras tim intelijen Kejati Riau dan koordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya Edi Setiawan berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," tambahnya.

Setelah proses penangkapan dan pemeriksaan awal, Edi Setiawan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan kasus tindak pidana korupsi lainnya di wilayah hukumnya.