5 Petinggi Fikasa Divonis 5 Tahun dan Denda Rp10 Miliar, Uang Korban Tetap Raib

5-Petinggi-Fikasa-Divonis-5-Tahun-dan-Denda-Rp10-Miliar-Uang-Korban-Tetap-Raib.jpg
Sidang putusan kasus investasi bodong Fikasa Group di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 26 Agustus 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak lima orang petinggi Fikasa Group menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 26 Agustus 2026 atas kasus investasi bodong menggunakan produk Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN).

Kelima petinggi Fikasa Group tersebut yakni, Elly Salim sebagai Direktur PT Wahana Bersama Nusantara (WBN). Christian Salim, Direktur PT Tiara Global Propertindo (TGP).

Agung Salim sebagai Komisaris PT WBN, Bhakti Salim sebagai Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Maryani sebagai marketing freelance dari kedua perusahaan tersebut. Ke limanya divonis penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sidang vonis ini dipimpin oleh hakim Zefri Mayeldo sebagai ketua majelis. para terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui skema investasi bodong.

"Dakwaan alternatif pertama terbukti. Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Iwan Budiono, usai sidang.

Kelima terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan. 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara bagi empat terdakwa utama dan 7 tahun untuk Maryani, dengan denda Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Skema investasi yang ditawarkan Fikasa Group kepada masyarakat menjanjikan imbal hasil fantastis, yakni hingga 12 persen per tahun. Namun, menurut penyelidikan, bunga hanya dibayarkan di awal masa investasi. Sejak akhir tahun 2019, pembayaran bunga dan pokok investasi terhenti total.


Akibatnya, para investor mengalami kerugian besar. Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp5,708 miliar. Salah satu pasangan korban, Yusuf dan Eli Ervina, kehilangan hampir Rp4 miliar, sementara korban lain, Toni Angkasa dan Verorica Fransiska, merugi Rp1,75 miliar.

Salah seorang korban, Toni Angkasa, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap putusan hakim yang menurutnya belum menyentuh keadilan sepenuhnya.

"Putusan ini sangat mengecewakan. Tidak ada pengembalian dana kami, tidak ada penyitaan aset. Hilang begitu saja uang kami. Uang hasil kerja keras kami bertahun-tahun," ungkap Toni.

Toni berharap Jaksa segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau serta menyertakan permintaan penyitaan aset milik para terdakwa dan perusahaan untuk memulihkan kerugian para investor.

"Kami berharap Jaksa (mengajukan) banding. Ini belum selesai. Kami tidak akan diam," tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

"Kita juga pikir-pikir,” singkat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau itu.

Perlu diketahui, ini bukan kali pertama Fikasa Group tersandung kasus serupa. Dalam perkara terpisah yang menyeret perusahaan ini, para petinggi Fikasa sebelumnya sudah divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan, atas dugaan penipuan investasi dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar.

Sementara Maryani, marketing lepas yang juga menjadi terdakwa dalam kedua kasus, kala itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidair 8 bulan.

Meski telah berkali-kali terjerat kasus investasi ilegal, para terdakwa tetap lolos dari jeratan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan publik dan praktisi hukum yang menilai bahwa jerat hukum belum sepenuhnya memberikan efek jera.

Kasus ini kembali menjadi cermin buruknya pengawasan terhadap investasi ilegal di Indonesia. Para korban, yang kebanyakan adalah masyarakat kelas menengah yang tergiur iming-iming keuntungan tinggi, kini harus menanggung kerugian besar, sementara proses hukum belum menyentuh aspek ganti rugi yang mereka dambakan.

Kini, harapan terakhir korban terletak pada langkah banding yang bisa diajukan oleh JPU. 

Publik pun berharap agar penegakan hukum tak hanya berhenti pada hukuman badan, tapi juga mampu mengembalikan kerugian yang diderita korban melalui mekanisme penyitaan aset dan pemulihan hak.