Absensi Massal DPRD Pekanbaru Dinilai Lebih Mencederai Ketimbang Pakai Kaus Arsenal

Hanya-40-Anggota-DPRD-Pekanbaru-Hadir-di-Paripurna-Tiga-Beri-Catatan-Khusus.jpg
Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru di Balai Payung Sekaki, Sabtu 16 Agustus 2025. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Muhammad Sabarudi terancam dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota setelah menghadiri rapat Paripurna, Sabtu 16 Agustus 2025 malam. Dimana saat itu Sabarudi hanya mengenakan kaus klub bola Arsenal berwarna hitam.

Melihat hal ini pengamat politik dari Universitas Islam Riau (UIR), Agung Wicaksono menilai langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru yang berencana memberikan sanksi terhadap anggota dewan yang hadir memakai kaus saat paripurna sudah tepat dari sisi aturan. 

Menurutnya, tata tertib dewan memang mengatur kewajiban berpakaian resmi sebagai bentuk menjaga wibawa lembaga. Namun, Agung mengingatkan publik juga menyoroti fenomena banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna, termasuk dari unsur BK, pada agenda lanjutan rapat tersebut.

“Kalau dari sisi aturan, menegakkan disiplin berpakaian itu benar. Tapi jangan lupa, absensi massal justru lebih substansial karena menyangkut fungsi representasi dan akuntabilitas dewan kepada rakyat,” ujar Agung, Jumat 22 Agustus 2025. 

Pria lulusan Doctoral School of International Relations and Political Science, Corvinus University of Budapest, Hongaria ini juga melihat dari perspektif good governance dan teori institutional legitimacy, konsistensi adalah kunci.


Jika pelanggaran etika berpakaian dianggap serius, maka absensi massal dalam paripurna sebenarnya lebih substansial karena menyangkut fungsi representasi dan akuntabilitas dewan kepada rakyat.

"Ketidakselarasan penegakan aturan dapat menimbulkan kesan adanya double standard, yang pada akhirnya merusak legitimasi kelembagaan di mata publik,” tegasnya.

Dari 40 anggota dewan yang sebelumnya mengisi daftar absensi, sebagian besar memilih tidak melanjutkan sidang setelah agenda pertama rampung.

Rapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan agenda utama laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2025–2029.

Usai agenda pertama ditutup, agenda kedua ditunda untuk memberi waktu anggota dewan beristirahat dan menunaikan ibadah salat Magrib serta Isya. Namun, saat rapat kembali dilanjutkan sekitar pukul 20.30 WIB, puluhan legislator yang sebelumnya hadir tidak kembali ke ruang sidang.

Padahal, masih ada dua agenda penting lain, yaitu pengumuman perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat serta penetapan perubahan susunan keanggotaan AKD DPRD Kota Pekanbaru.

Karena itu, Agung mengingatkan agar BK sebaiknya tidak hanya fokus pada pelanggaran simbolik seperti pakaian, tetapi juga menegakkan disiplin secara menyeluruh termasuk kehadiran. 

"Dengan demikian, DPRD bisa menunjukkan komitmen pada prinsip rule of law dan accountability. Yang penting untuk menjaga citra lembaga dan mengembalikan kepercayaan masyarakat," tutupnya.