Lapor ke Polda, Advokat Tuding Ada Motif Politik di Balik Fitnah di Media Sosial

Lapor-ke-Polda-Advokat-Tuding-Ada-Motif-Politik-di-Balik-Fitnah-di-Media-Sosial.jpg
Advokat Syahrul laporkan akun TikTok @MataXPost ke Polda Riau, Selasa, 19 Agustus 2025. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang advokat asal Pekanbaru, Syahrul menyampaikan keberatannya terhadap sebuah unggahan di media sosial TikTok yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya sebagai seorang pengacara profesional. 

Postingan dari akun @MataXPost itu menuding bahwa Syahrul telah resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) melalui putusan sidang pelanggaran kode etik pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.

Merasa dirugikan oleh unggahan yang menurutnya tidak berdasar dan penuh fitnah, Syahrul langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Saya pastikan tudingan itu adalah fitnah, bohong, dan tidak benar. Berita itu harusnya ada klarifikasi kepada saya, tapi ini tidak ada. Nama saya disebut, wajah saya ditampilkan, tapi tidak ada konfirmasi sama sekali," tegas Syahrul, Selasa, 19 Agustus 2025.

Syahrul mengaku bahwa dirinya saat ini bukan lagi bagian dari APSI dan telah resmi tergabung sebagai anggota Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) sejak Mei 2025. 

Ia juga menegaskan bahwa pengunduran dirinya dari APSI telah dilakukan secara resmi sejak Februari 2025, jauh sebelum tanggal yang disebut dalam tuduhan tersebut.

"Saya bukan lagi anggota APSI. Sekarang saya aktif sebagai anggota Persadi, di bawah Ketua DPC Persadi Pekanbaru, Bapak Hendry Gunawan. Jadi bagaimana mungkin saya diberhentikan secara tidak hormat dari organisasi yang sudah saya tinggalkan secara resmi?," jelasnya.


Lebih lanjut, Syahrul juga menampik keras tudingan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp50 juta sebagaimana disebutkan dalam video unggahan tersebut. 

Syahrul menyebut tuduhan itu sebagai kebohongan besar yang sengaja disebarkan untuk merusak nama baiknya.

"Terkait tuduhan menerima uang Rp50 juta, itu juga tidak benar. Kalau memang saya menggelapkan uang sebesar itu, kenapa tidak dilaporkan langsung ke pihak Kepolisian? Ini jelas upaya pembunuhan karakter,” tambahnya.

Syahrul menyatakan dirinya sangat dirugikan secara pribadi maupun profesional atas unggahan tersebut, dan menuding ada motif tertentu di balik serangan itu.

"Saya mengindikasikan ada gesekan politik dan upaya untuk menjatuhkan saya secara pribadi. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga mencoreng profesi advokat," tegasna dengan kesal.

Senada dengan Syahrul, Ketua DPC Persadi Pekanbaru, Hendry Gunawan, juga mengecam keras isi konten yang menyerang rekannya itu. Menurutnya, postingan yang menggunakan istilah "Pengacara" disindir sebagai "Pengacau Acara" sangat melecehkan profesi advokat secara umum.

"Terkait pencemaran nama baik terhadap advokat Syahrul, karena dia adalah rekan kami di Persadi, ini mencoreng kehormatan profesi advokat. Isi konten tersebut sangat menjatuhkan marwah advokat, apalagi dengan menampilkan nama dan wajah tanpa klarifikasi," ujar Hendry.

Hendry juga menegaskan bahwa Syahrul adalah advokat resmi yang terdaftar di Persadi sejak Mei 2025 dan telah mengundurkan diri dari APSI pada Februari 2025.

"Syahrul sudah bukan lagi bagian dari APSI saat tudingan itu disebarkan. Maka, tuduhan bahwa dia dipecat dari APSI adalah sangat tidak berdasar dan menyesatkan publik," pungkasnya.

Kini, laporan Syahrul terhadap akun @MataxPost sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang berjalan.