Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Maaf

Risnandar-mahiwa-di-kpk.jpg
Petugas menggiring mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai penetapan dan penahanan tersangka OTT KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dan gratifikasi.

Permintaan maaf itu disampaikan Risnandar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 12 Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Ia dituntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,818 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sepanjang pembacaan tuntutan, Risnandar tampak berulang kali menggelengkan kepala seolah tak percaya atas pertimbangan hukum yang dibacakan JPU. Meski demikian, ia mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara negara sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Risnandar.

Risnandar juga menyampaikan penghargaan kepada JPU KPK yang dinilainya telah menjalankan tugas negara mewakili kepentingan publik.

“Pada prinsipnya jaksa melaksanakan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK. Saya selalu apresiasi itu,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Risnandar berencana mengajukan pembelaan atau pledoi. Ia menyebut akan menyampaikan sejumlah poin penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim, baik dari sisi hukum prosedural maupun substansial.

“Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia, melihat dari segi hukum prosedural maupun substansial,” jelasnya.

Risnandar menambahkan, saat dirinya menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, kondisi pemerintahan sedang berada pada masa transisi. Ia berharap hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan akhir majelis hakim.