Nelayan Sulit Dapat BBM Subsidi, Polda Riau Bongkar Modus Curang SPBU di Rohil

Ilustrasi-Solar3.jpg
Ilustrasi Solar (Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE, ROHIL - Keluhan nelayan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi membongkar praktik curang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daerah tersebut.

Berdasarkan laporan sejumlah nelayan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengungkap adanya dugaan penggelapan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU, Jalan Poros, Desa Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Rohil, Selasa, 5 Agustus 2025.

"Berawal dari informasi masyarakat, banyak nelayan mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian

Alhasil, tiga orang pelaku ditangkap dalam perkara ini. Parahnya, dua di antara para pelaku merupakan operator dan manager SPBU tersebut.

Ketiganya, Hendra M Yusuf (38) sebagai pelangsir minyak, Operator SPBU Handrian (43) sebagai, dan manager SPBU Muhammad Darmawan (40).

Dalam penyelidikan, Hendra diciduk sedang melangsir 1.450 liter Bio Solar dan 540 liter Pertalite menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil dan Pemkab Rohil Kecamatan Sinaboi.


"Tim kemudian mengamankan saudara Hendra M Yusuf serta sebuah surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil. Tidak hanya satu, ada 10 surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar," terang Ade.

Hendra menyalahgunakan surat rekomendasi resmi yang seharusnya digunakan nelayan, untuk menjual BBM bersubsidi ke masyarakat umum.

"Surat rekomendasi tersebut digunakan, namun penyalurannya dijual kepada umum. Hendra membeli 1 jerigen besar berisi 29,4 liter Solar seharga Rp200 ribu, namun dibayarkan Rp210 ribu. Artinya Rp10.000 untuk fee operator SPBU," jelas Kombes Ade Kuncoro.

Modus serupa juga digunakan untuk Pertalite. Hendra membeli 1 jerigen Pertalite berisi 29 liter seharga Rp290 ribu, namun dibayarkan Rp300 ribu dan fee operator Rp10.000.

Setiap hari atau per minggu, uang fee yang terkumpul diserahkan Adrian sebagai operator kepada Manager SPBU Muhammad Darmawan, dan dibagikan kepada karyawan.

"Barang bukti yang disita yakni, Bio Solar 50 jerigen, lebih kurang 1.470 liter dan Pertalite 18 jerigen lebih kurang 522 liter," sebutnya.

Para tersangka dikenai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diamandemen melalui UU No. 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.