RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga Aceh berinisial, IR (27), dibekuk tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa, 5 Agustus 2025.
Narkotika jenis sabu seberat 5 kg disita dari tangan pelaku. Di antaranya disita di Pekanbaru, sedangkan sisanya merupakan barang bukti dari hasil pengembangan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan IR dibekuk saat hendak terbang menuju Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, saat diperiksa petugas menemukan empat bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu," ujar Kombes Yudha, Kamis, 7 Agustus 2025.
Barang haram tersebut disimpan rapi di dalam koper hitam bermerek Polo Louis, yang dibawa oleh tersangka.
Dari hasil interogasi awal, IR mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial JA.
"Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Ia dijanjikan upah oleh JA sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke Samarinda," terang Kombes Putu.
IR juga menyebut JA sempat mengantarnya ke bandara bersama seorang rekannya berinisial MF, yang memiliki tujuan berbeda, yakni Palu, Sulawesi Tengah.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau kemudian menindaklanjuti informasi ini melalui koordinasi cepat dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu.
Berkat informasi tersebut, sekitar pukul 17.00 WITA, aparat gabungan di Palu berhasil mengamankan MF. Dari tangan MF, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram yang diduga masih satu jaringan dengan barang bukti yang diamankan di Pekanbaru.
"Penangkapan MF di Palu merupakan hasil pengembangan dari interogasi terhadap tersangka IR di Pekanbaru. Kami segera berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan Polresta Palu begitu mendapatkan informasi tersebut," jelasnya.
Untuk efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, kasus penangkapan MF dan barang bukti 3 kilogram sabu akan diproses langsung oleh aparat di Palu, sementara kasus I dengan 2 kilogram sabu tetap ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
"Kami memiliki mekanisme kerja lintas wilayah yang terintegrasi. Oleh karena itu, proses hukum terhadap MF dilanjutkan di Palu agar lebih efisien, mengingat barang bukti dan tersangka diamankan di sana," jelas Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama JA yang diduga sebagai pengendali jaringan antarprovinsi ini.
"Kami akan terus kejar pelaku utamanya. Perintah jelas, tidak berhenti di tingkat bawah, kami harus sampai pada bandar besar di balik jaringan ini," tegas Kombes Putu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler milik tersangka I yang digunakan untuk berkomunikasi dengan J dan MF.
Saat ini, tim digital forensik tengah melakukan pendalaman terhadap isi komunikasi di perangkat tersebut guna mengungkap pola jaringan lebih lanjut.

