Pemko Pekanbaru Tertibkan Truk dan Angkutan Barang di Dalam Kota

Pemko-Pekanbaru-Tertibkan-Truk-dan-Angkutan-Barang-di-Dalam-Kota.jpg
Pemko Pekanbaru mulai menertibkan truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di dalam kota. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menertibkan truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di dalam kota. Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama di jalan-jalan yang padat aktivitas masyarakat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Sunarko, menyebutkan penertiban dilakukan di sejumlah titik akses masuk kota, terutama pada kategori kendaraan tertentu yang dinilai berisiko tinggi.

"Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan aturan agar truk bak terbuka hingga angkutan barang tidak masuk ke dalam kota. Ini demi alasan keamanan pengguna jalan lainnya," kata Sunarko, Sabtu 2 Agustus 2025.

Menurutnya, beberapa ruas jalan utama seperti Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin menjadi prioritas pengawasan. Kedua jalan tersebut dikenal sangat padat dengan aktivitas warga, sehingga kehadiran kendaraan berat dikhawatirkan bisa menimbulkan kecelakaan.

"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lainnya kita perketat. Tak ada toleransi, kalau nekat masuk akan kami tindak," tegasnya.

Dishub juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di bawah 8.500 kilogram. Aturan ini berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00–08.00 WIB, 12.00–13.30 WIB, dan 16.00–18.00 WIB.

"Sedangkan untuk kendaraan dengan JBI di atas 8.500 kilogram dilarang total masuk ke dalam kota dan diarahkan ke jalur luar kota. Termasuk di antaranya truk bak terbuka, truk peti kemas, trailer, dan truk pengangkut alat berat," jelas Sunarko.

Tidak hanya itu, pembatasan juga diberlakukan untuk aktivitas bongkar muat barang di kawasan komersil dan perumahan. Di kawasan komersil, bongkar muat hanya diperbolehkan pada pukul 21.00–05.00 WIB, sedangkan di kawasan perumahan dibatasi antara pukul 08.00–18.00 WIB.

Untuk mendukung penegakan aturan ini, Dishub Pekanbaru menurunkan tim gabungan dan menggelar patroli rutin. Petugas akan disebar di sejumlah titik untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan.


"Komoditas yang dibatasi meliputi hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, kebutuhan pertanian, hingga kebutuhan peternakan. Namun, kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM tetap kami izinkan masuk karena sifatnya vital," tambah Sunarko.

Ruas Jalan yang Dilarang Dilintasi Truk dan Angkutan Barang:

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan HR Soebrantas

  • Jalan Soekarno-Hatta

  • Jalan Arifin Achmad

  • Jalan SM Amin

  • Jalan Tuanku Tambusai

  • Jalan Harapan Raya

  • Jalan Hang Tuah

  • Jalan Riau

  • Jalan Sembilang

  • Jalan Naga Sakti

  • Jalan Melati

  • Jalan Paus

  • Jalan Delima