Di Balik Korupsi Risnandar Cs: Uang Negara untuk Seragam Istri Sang Pejabat

Novin-Karmila-Sebut-Ajudan-Risnandar-Terlibat-Pencairan-Anggaran-Pemko-Pekanbaru.jpg
Novin Karmila saat memberi keterangan pada sidang lanjutan di PN Pekanbaru, Selasa 29 Juli 2025. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Di balik pusaran korupsi Rp8,9 miliar yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum, Novin Karmila, terkuak fakta mengejutkan. Uang negara ternyata turut mengalir untuk menjahit seragam istri pejabat.

Fakta ini terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 29 Juli 2025. Novin Karmila, yang menjadi terdakwa sekaligus saksi mahkota untuk Risnandar dan Indra Pomi mengungkap bahwa dana APBD digunakan untuk menjahit seragam istri Risnandar senilai Rp158 juta untuk 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama dengan hakim anggota Jonson Parancis dan Andrian Hutagalung itu menghadirkan Novin sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution.

“Itu baju apa sampai Rp158 juta? Dimana itu penjahitnya?” tanya Hakim Andrian, heran.

Novin menjawab bahwa baju tersebut merupakan seragam untuk kegiatan istri Risnandar sebagai istri Pj Wali Kota Pekanbaru. Ia menyebut baju tersebut dijahit oleh penjahit di Pekanbaru.

“Kenapa bisa lebih mahal dari Jakarta? Ini luar biasa. Kami baju majelis hakim tidak boleh lebih dari Rp800 ribu. Presiden sudah tegas efisiensi, mengapa baju untuk Ibu Pj ini mahal sekali?” cecar Hakim Andrian.

Majelis hakim menyatakan dana tersebut diambil dari potongan Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) yang seharusnya dipakai untuk keperluan operasional pemerintahan. Novin membenarkan pernyataan itu, dan mengakui dirinya turut menikmati dana korupsi tersebut.


“Saya juga tidak tahu, Pak. Memang segitu harganya, memang mahal," jawab Novin.

Majelis hakim menyatakan dana tersebut diambil dari pemotongan Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) yang seharusnya dipakai untuk keperluan operasional pemerintahan. Novin membenarkan pernyataan itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali mengingatkan agar para terdakwa mengembalikan uang negara yang mereka korupsi. Namun, Novin Karmila menyatakan ketidakmampuannya.

“Dari Rp2 miliar dikurangi Rp1,3 miliar yang sudah diamankan, masih ada kurang lebih Rp736 juta berupa uang tunai. Ini bagaimana yang belum dikembalikan ke kas negara?” tanya JPU.

Sempat terdiam, Novin menjawab dengan lirih, “Yang ada sitaan dari saya ajalah, Pak. Dari mana saya dapat duit lagi?”

JPU menyebut pihaknya akan menghitung seluruh barang sitaan dari tangan Novin, termasuk emas, berlian, mobil BMW X1 seharga Rp850 juta, serta sejumlah barang mewah seperti tas dan sepatu.

“Nggak ada duit saya lagi, Pak,” ucap Novin dengan suara lemah.

Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa, Novin Karmila, dan Indra Pomi Nasution, didakwa melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, turut disebut menerima Rp1,6 miliar, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.