Pengembang Perumahan Karimun Diduga Abaikan Pasal 33 UUD 1945

ilustrasi-perumahan-rakyat.jpg
(ANTARA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembangunan perumahan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, belakangan ini menuai sorotan. Banyak pengembang yang diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana, termasuk Fasum-Fasos, dalam setiap pembangunan perumahan. 

Namun, di lapangan, banyak perumahan yang tidak dilengkapi dengan fasilitas seperti drainase yang memadai, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau (RTH). 

Akibatnya, lingkungan perumahan menjadi kurang layak huni dan tidak mendukung kualitas hidup penghuninya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), air dan sumber daya air tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan.

Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara. Pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Banyak perumahan yang diduga mengelola air minum sendiri, bahkan sampai memiliki meteran sendiri. Hal ini disebut sudah seperti mendirikan PDAM di kompleks perumahan milik developer.

Dimana hal ini bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.