RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 4 Juni 2026, Abdul Wahid secara tegas membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Menanggapi kesaksian Dani, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun meminta Dani mengoordinasikan pengumpulan dana, baik terkait dana operasional maupun uang senilai Rp1 miliar yang disebut dalam persidangan.
"Saya ingin menanggapi apa yang disampaikan Dani M Nursalam. Saya tidak pernah menyuruh beliau, baik terkait operasional maupun Rp1 miliar atau Rp400 juta. Tidak pernah," tegas Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Menurut Wahid, jika memang dirinya membutuhkan sesuatu dari Arif, maka ia dapat berkomunikasi langsung tanpa harus melalui Dani M Nursalam.
"Kalau memang saya yang menyuruh, untuk apa melalui Dani? Mending langsung saya ke Arif. Apakah pernah saya memperkenalkan Dani ke Arif atau sebaliknya? Tidak pernah," ujarnya.
Wahid mengaku baru mengetahui secara rinci keterangan Dani saat proses operasi tangkap tangan (OTT) dan persidangan berlangsung. Ia bahkan mempertanyakan dasar dari sejumlah pernyataan yang disampaikan saksi tersebut.
"Saya baru dengar sekarang ketika OTT dan dalam perkara ini. Apa sebenarnya permasalahan ini?" katanya.
Dalam kesempatan itu, Wahid juga menjelaskan soal pertemuan yang disebut-sebut terjadi pada 2 November dan dikaitkan dengan permintaan uang Rp450 juta.
Ia membenarkan pernah memanggil Arif Faisal ke kediamannya, namun menurutnya pembahasan saat itu berkaitan dengan pekerjaan laboratorium di lingkungan Pekerjaan Umum.
"Saya panggil Arif ke kediaman terkait pekerjaan laboratorium PU dengan teman saya. Saya bilang nanti dibantu, ada staf kita yang mau menikah, diusahakan meskipun ada jadwalnya. Tidak pernah saya meminta uang kepada Arif," jelasnya.
Wahid juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminta dana operasional sebesar Rp50 juta maupun dana lainnya melalui Dani.
"Saya tidak pernah meminta operasional Rp50 juta dan saya juga tidak tahu soal itu," katanya.
Bahkan, Wahid mengaku heran jika memang Dani melakukan tindakan di luar sepengetahuannya namun tetap bertahan sebagai tenaga ahli.
"Mengapa Dani tidak dipecat? Saya tidak tahu. Kalau saya tahu, saya pecat. Ada orang yang ikut campur dan mengoordinasikan sesuatu tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp1 miliar yang menjadi salah satu sorotan dalam persidangan, Wahid menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui maupun pernah memerintahkan pengumpulan dana tersebut.
"Soal Rp1 miliar itu saya tidak tahu dan tidak pernah saya lakukan. Persoalan ini memang membuat saya kaget," tegasnya.
Ia juga meminta agar fakta-fakta tersebut dikonfirmasi langsung kepada Arif yang disebut dalam sejumlah keterangan saksi.
"Silakan tanya Arif. Saat itu memang Arif sering berkunjung dan berkomunikasi setiap minggu. Tetapi saya tidak pernah menerima tamu berdua-duaan. Saya pastikan itu," kata Wahid.
Menurutnya, setiap pertemuan yang dilakukan selalu disaksikan oleh orang lain karena ia menghindari pertemuan tertutup.
"Kenapa? Karena saya ingin ada orang yang menyaksikan. Baik dari pihak saya maupun dari pihak yang datang menemui saya," ujarnya.
Wahid juga menyinggung pertemuan yang terjadi menjelang akhir Oktober 2024. Menurutnya, saat itu suasana cukup ramai dan tidak ada pembicaraan terkait permintaan uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
"Malam itu saya bersama Faisal ngobrol dalam kondisi ramai. Ada beberapa orang dan beberapa juga berada di mobil. Seingat saya itu di akhir Oktober," katanya.
Ia bahkan mengingat secara spesifik aktivitasnya saat menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berlangsung dalam kondisi hujan.
"Saya menghadiri MTQ dalam kondisi hujan dan menggunakan payung. Tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang disampaikan itu," ujar Wahid.
Selain itu, Abdul Wahid juga membantah adanya konfirmasi mengenai sejumlah uang yang disebut diterima dan diserahkan kepada Marjani.
"Seluruh penerimaan yang diserahkan kepada Marjani tidak pernah dikonfirmasi kepada saya dan saya tidak tahu soal itu," tegasnya.
Meski demikian, Dani M Nursalam tetap mempertahankan seluruh keterangannya yang telah disampaikan kepada penyidik maupun di hadapan majelis hakim.
Saat dimintai tanggapan atas bantahan Abdul Wahid, Dani menegaskan dirinya tidak mengubah sedikit pun keterangannya.
"Saya tetap sesuai dengan apa yang saya sampaikan, baik di BAP maupun di persidangan. Saya tetap pada keterangan saya," ujar Dani singkat.
Perbedaan keterangan antara terdakwa Abdul Wahid dan saksi Dani M Nursalam tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam mengungkap rangkaian peristiwa terkait dugaan aliran dana yang kini sedang diuji kebenarannya di persidangan.

