Rambu Diabaikan, Zona Larangan Parkir Depan RSUD Dipenuhi Kendaraan

Mobil-parkir-sembarang-di-depan-rsud2.jpg
(Dok. Ditlantas Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan kendaraan roda empat parkir sembarangan, meski rambu larangan parkir terpampang jelas di sepanjang Jalan Diponegoro, tepat di depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Kondisi ini tak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui penertiban dan tilang terhadap puluhan kendaraan di lokasi, Jumat, 23 Mei 2025.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan, namun pelanggaran masih saja terjadi.

“Masih banyak yang tidak mengindahkan rambu, hari ini kami lakukan penindakan berupa tilang langsung di lokasi," ujar AKBP Lagomo.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara yang kedapatan melanggar. 

AKBP Lagomo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap rambu lalu lintas merupakan hal mendasar dalam menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.


Lagomo juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ia menegaskan tingginya intensitas kendaraan di kawasan tersebut membuat kondisi lalu lintas semakin rawan macet, bahkan kecelakaan. 

“Adanya kendaraan yang parkir di lokasi larangan, ruas jalan menjadi sempit dan ini sangat berbahaya bagi pengendara lain. Kita ingin mencegah potensi kecelakaan,” lanjutnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan RSUD Arifin Achmad agar lebih aktif mengingatkan pengunjung dan pengendara untuk tidak parkir di zona terlarang tersebut.

Ia mengimbau pengendara roda empat, terutama yang berkunjung ke RSUD Arifin Achmad, untuk memarkirkan kendaraan yang telah disediakan pihak rumah sakit.

"Jangan parkir di tempat yang sudah dilarang, karena akan mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Lagomo.

Meski begitu, Ditlantas Polda Riau tetap memberikan toleransi terbatas bagi kendaraan pasien dalam kondisi darurat atau jika kantong parkir RSUD benar-benar penuh, dengan catatan bersifat sementara dan tidak mengganggu lalu lintas.

"Penertiban ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di area rumah sakit yang setiap harinya padat dikunjungi masyarakat," pungkasnya.