RIAU ONLINE, ROHIL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Penahanan ini dilakukan setelah ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.
Asril Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan nilai anggaran mencapai Rp4.316.651.000.
Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup.
"Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025,” ujar Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Jumat, 23 Mei 2025.
Andi menyampaikan penahanan terhadap Asril dilakukan berdasarkan pertimbangan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ia kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Kasus ini juga menyeret nama Sefrijon, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2025.
Saat pemanggilan pada Senin, 19 Mei hanya Sefrijon yang hadir dan langsung ditahan, sementara Asril tidak hadir dengan alasan sakit. Ia baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 22 Mei dan langsung ditahan usai diperiksa.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang dikerjakan secara swakelola tersebut ditemukan mengandung banyak penyimpangan, baik secara administratif maupun teknis.
Penyidik menemukan adanya penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, hingga mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1.109.304.279,90," terang Misael Asarya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.