Menjelang Akhir Mei, Penetapan Tersangka SPPD Fiktif Masih Menggantung

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau belum kunjung menetapkan tersangka untuk perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Padahal sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menargetkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini akan dilakukan pada Mei 2025.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait potensi kerugian yang dialami negara akibat perkara ini.

“Kalau sudah keluar hasil audit di bulan lima, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Gelar perkara ini akan kami koordinasikan dengan Kortas Tipikor dan akan dihadiri langsung oleh tim penyidikan dari Mabes Polri,” tambah Kombes Ade.


Sejauh itu, Polda Riau telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah hingga penyitaan aset. Beberapa saksi yang menjadi sorotan adalah keterlibatan artis sekaligus selebgram Hana Hanifah yang diduga menerima aliran dana SPPD fiktif dan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun yang telah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Riau.

Penyidik menegaskan bahwa kompleksitas kasus ini cukup tinggi, karena melibatkan sejumlah besar dokumen.

“Kami fokus pada perhitungan kerugian keuangan negara. Karena banyak dokumen yang harus kami pelajari sebanyak 27 ribu dokumen yang kami kaji bersama auditor dari BPKP. Inilah mengapa prosesnya memerlukan waktu yang panjang. Namun kami sudah berkoordinasi dan berharap ada percepatan,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan berkas perkara dapat dilimpahkan ke tahap satu di Kejaksaan pada Juni 2025.

"Bulan enam kami targetkan sudah tahap satu di Kejaksaan," tutup Ade Kuncoro.