Riau Punya 146 Dokter Obgyn, Tapi Belum Menyebar ke Seluruh Daerah

Kadinkes-Riau1.jpg
(Instagram/Dinas Kesehatan Riau)

Laporan: Herianto Wibowo 

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Provinsi Riau saat ini memiliki 146 dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), jumlah yang dinilai sudah mencukupi berdasarkan rasio kebutuhan tenaga kesehatan nasional. 

Namun, distribusi yang tidak merata menjadi tantangan utama, dengan sebagian besar dokter spesialis tersebut terkonsentrasi di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menjelaskan berdasarkan regulasi dari Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan tahun 2022, rasio ideal dokter obgyn adalah 0,02 per seribu penduduk.

Untuk Riau, dengan populasi sekitar 6,7 juta jiwa, rasio dokter obgyn saat ini berada di angka 0,021 per seribu penduduk.

"Secara angka, jumlah dokter obgyn di Riau sudah cukup. Dari 146 dokter dibagi dengan jumlah penduduk, rasionya 0,021. Artinya, secara rasio Riau sudah memenuhi," jelas Sri Sadono, Rabu 21 Mei 2025.


Namun demikian, ia mengakui persebaran dokter obgyn masih menjadi kendala utama. Sebagian besar dokter spesialis tersebut memilih untuk berpraktik di Pekanbaru, sementara daerah lain seperti kabupaten-kabupaten masih mengalami kekurangan tenaga medis spesialis kandungan.

"Masalah kita adalah distribusinya yang tidak merata. Kebanyakan dokter obgyn berkumpul di Pekanbaru, sedangkan daerah-daerah lain kekurangan," ujarnya.

Sri Sadono juga menambahkan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penempatan para dokter obgyn karena mayoritas dari mereka bukanlah dokter yang berstatus sebagai pegawai pemerintah.

"Para dokter ini bukan dokter pemerintah, jadi kita tidak bisa memaksa mereka untuk bertugas di daerah-daerah yang kekurangan," ungkapnya.

Salah satu alasan utama yang membuat para dokter enggan bertugas di daerah adalah keterbatasan peluang membuka praktik swasta. Di kota besar seperti Pekanbaru, seorang dokter bisa membuka praktik di beberapa tempat sekaligus, sementara di daerah hanya diperbolehkan praktik di rumah sakit saja.

"Kalau di kota, dokter bisa buka praktik di tiga tempat. Tapi di daerah, hanya boleh praktik di rumah sakit. Ini tentu mempengaruhi minat mereka untuk pindah ke daerah," pungkasnya.