Polda Riau Didorong Jadi Role Model Keterbukaan Informasi Publik

Polda-Riau-Didorong-Jadi-Role-Model-Keterbukaan-Informasi-Publik.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Asril Darma menyebut bahwa profesionalisme dan kesiapan infrastruktur Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kepolisian patut dijadikan contoh.

Hal ini disampaikan Asril dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Pejabat PPID Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Media Center Polda Riau, Rabu, 21 Mei 2025.

“Jangan sampai ada masyarakat yang mengirim DM tapi tidak ditanggapi. Ini bisa mencoreng citra pelayanan publik,” kata Asril.

Asril menilai, sarana dan prasarana di PPID kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres, sudah sangat lengkap. Bahkan Polsek, sudah tersedia petugas Humas. Dirinya membandingkan kondisi saat masih aktif sebagai jurnalis di Polda Riau, di mana pada saat itu fasilitas yang tersedia masih sangat terbatas.  

Kini, dengan hadirnya media sosial dan platform digital lainnya, pelayanan informasi menjadi semakin cepat dan transparan. Namun, ia mengingatkan bahwa respons cepat terhadap masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial, menjadi bagian penting dari pelayanan prima.

Menurutnya, kecepatan dan kejelasan informasi menjadi cerminan komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat. Selain itu, Asril menekankan bahwa tugas PPID bukan sekadar menyebarluaskan informasi, namun juga membangun sistem dokumentasi informasi publik yang taat SOP. 

Aspek anggaran dan sumber daya manusia juga harus menjadi perhatian serius agar PPID bisa bekerja secara optimal.


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, SH.I, menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan informasi publik. 

Ia menyebut bahwa setiap permohonan harus melalui jalur resmi, yakni PPID di instansi yang bersangkutan.

“Kalau masyarakat ingin informasi dari Polres Kuansing, maka ajukan ke PPID Polres Kuansing, bukan ke instansi lain,” tegas Tatang.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas dalam struktur PPID, semua pengelolaan informasi harus tetap terpusat melalui PPID Humas. 

Permohonan informasi mengenai hal-hal teknis seperti perkara pidana atau narkoba sekalipun, harus tetap masuk melalui jalur PPID, bukan langsung ke direktorat teknis.

Tatang menekankan pentingnya edukasi internal agar setiap satuan kerja memahami prosedur dan tidak mengabaikan permintaan informasi hanya karena dianggap sensitif. 

“Semua permintaan harus dilayani sesuai aturan,” tegas Tatang Yudiansyah.

Menutup pernyataannya, Tatang berharap agar seluruh jajaran Polda dan Polres menganggarkan pembiayaan khusus untuk mendukung kerja-kerja PPID, seiring dengan kebijakan pusat yang mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membuka kegiatan ini dan dihadiri sejumlah pejabat lainnya 

Kombes Anom menekankan pentingnya peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai garda terdepan dalam menjamin akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki persepsi yang sama serta pemahaman mendalam terhadap regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga mampu menjalankan SOP pelayanan informasi secara tepat dan terstruktur," singkat Kombes Anom.